WARGA DESA GARUDRA KEC CUGENANG KELUHKAN HARGA RASTA YANG DI NINILAI SANGAT MAHAL
Cianjur intelmedia .co Beberapa warga Desa garudra kec cugenang kab cianjur keluhkan adanya Pendistribusian Bansos raskin (Rastra)dengan biaya pungutan yang cukup mahal. Warga Desa garudra Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur harus bayar dan menebus Beras Sejahtera (rasta) dengan harga Rp. 2000 sampai Rp. 2500 rupiah perliternya.
Padahal mutalak rasta tidak di perjual belikan tanpa dipungut biaya, bahkan ada beberapa tokoh RT yang keluhkan juga terkait harga rasta terjual dengan harga 2000 ribu rupah perkilonya. Akhirnya RT pun merasa terbebani harus jual rasta pada warga dengan harga Rp. 2000 sampai Rp. 2500 perliter atau perkilo.
Dikatakan Pudin Ariwibowo Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L.KPK Kabupaten Cianjur kepada awak media intel Minggu (28/4/2019). Kami sudah menerima laporan dari warga, hari ini juga kami sudah melakukan infestigasi kelapangan terkait adanya dugaan pungli Beras Sejahtera (rastra) oleh oknum perangkat Desa garudra
Kepala Desa garudra asep .saat di konfirmasi melalui nomor handponenya, sampai saat ini belum ada jawaban, terkait adanya keluhan warga. asep tidak menjawab iyah apa tidak hanya berkata kang kin urang cek dulu kebenaranya ya kang tar akang saya kasih kabar yah kang ,karna saya sebagai kepala desa tidak pernah kasih intruksi seperti itu sama kesra atau Rt .dan sya akan tidak tegas jika ada RT yang berani slewengkan amanah saya bila perlu Rt nya akan saya pecat kang jika sudah ketauan salah .ungkap asep
Hari senin besok kita akan laporkan atas adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) oleh oknum perangkat Desa garudra kepada pihak berwajib, dengan membawa beberapa barang bukti dan saksi yang sudah siap memberikan keterangan.
Selain itu, Pudin mengungkapkan hal tersebut juga didukung oleh UU No 18/ 2012 mengenai pangan yang mengatakan pelanggar atau spekulan dapat dikenai sanksi. Dengan demikian dari sisi internal maupun eksternal dapat mengeliminasi distorsi pelaksanaan penyaluran distribusi beras bersubsidi atau yang lebih dikenal dengan istilah raskin atau Rastra.
masih ungkap pudin. padahal sudah jelas tertuang dalam UU korupsi pada pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 12 nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi dan pungli .sekecil apapun tindakan yang di duga melawan hukum tetep tidak boleh didiamkn .apa lagi yang di sebut tindakan pungli atau korupsi .karna nilai pungli atau korupsi itu tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh para pejabat atau pelayan publik .karna tindakan pungli dan korupsi tidak di nilai besar atau kecilnya tapi yang di nilai perbuatan nya .korupsi dan pungli itu bisa terjadi awal dari nilai kecil jika didimkan lambat laun jadi besar ."pungkas pudin sambil senyum sinis .
red.( kip)