Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
09 Februari 2021 | Dibaca: 1690 Kali
Tiga Kuasa Hukum Boymin Lapor Balik Oknum Inisial LS Diduga Memberikan Keterangan Palsu Percobaan Pembunuhan

Bima ~ Intel Media Bima ~ Pada Hari Selasa (09/Februari/2021). Pupuk 11: 30 wita, Nomor Register SPKT ADUAN/K/83/ll/2021/NTB/Res Bima kota. Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin, Bersama ini Saya melaporkan kepada Kapolres Bima kota U.P kasat Reskrim Bahwa telah terjadi dugaan pidana " Pembuat Laporan Palsu Dan Fitnah" yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 12:00 Wita. Di depan kantor DPRD Kabupaten Bima. Kelurahan Penato.i Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Yang Diduga dilakukan oleh saudara inisial Ls laki-laki Umur 25 tahun, Swasta. kelurahan Rontu Kecamatan Raba kota Bima, Dengan kronologis kejadian pada awalnya terlapor melaporkan pelapor tentang kejadian percobaan Pembunuhan yang diduga dilakukan pelapor.


Namun kenyataannya pelapor tidak pernah melakukan percobaan Pembunuhan seperti yang tuduhkan oleh pelapor, Atas kejadian tersebut pelapor merasa malu dan keberatan. Serta melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Adapun saksi-saksi yang melihat atau mengetahui Kejadian tersebut yaitu,  Atas Nama MAHYUDIN Dan ALBU ISTAM KARYAWAN.


Sehubungan dengan adanya kejadian saya  mohon kepada Kapolres Bima kota u.p Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan / penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana "Membuat Laporan Palsu Dan Fitnah"yang terjadi.


"Demikian laporan pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan untuk menguatkan pengaduan ini saya turut membubuhi dengan tanda tangan," Dalam keterangan Laporan Boymin. Pada SPKT Polres Bima Kota. 


Lembaga bantuan hukum bintang advokat dan konsultan hukum, Surat kuasa Nomor : 127/SK/ADV.BIN/II/2021. Yang bertanda tangan Boymin. 


Untuk selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa, dengan ini memilih domisili hukum alamat kuasa dengan memberikan kuasa kepada.


Kuasa hukum, Boymin. Atas Nama yaitu :
1. Deddy Susanto. S.H.
2. Hermansyah S.H.
3. Saman Hudi Testinggu Larangga S.H.


Para Advokat pada lembaga bantuan hukum (LBH) Bintang, yang berkedudukan di di jalan beringin No 44 kelurahan Tanjung kecamatan Rasana'e Barat kota Bima. NTB Indonesia bertindak bersama-sama maupun masing-masing sendiri.


Khusus, Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai korban guna melaporkan dan/atau mengadukan Dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam.


Pasal 220 KUHP Jo 317 KUHP atas laporan "percobaan Pembunuhan" Nomor : B/43/1/2021/Reskrim tertanggal 18 Januari 2021 Atas Nama pelapor inisial Ls serta mendampingi Dan/Atau Mewakili Pemberi kuasa guna Melaporkan Dan/atau mengadukan Dugaan Tindak Pidana "penghinaan" Pada wilayah Hukum Kepolisian polres Bima Kota.


Kepada penerima kuasa Diberikan Hak untuk menghadap pejabat-pejabat pada wilayah hukum Kepolisian Polres Bima Kota mendampingi dan/atau mewakili pemberi kuasa pada setiap pemeriksaan, membuat serta menandatangani surat-surat dan mengajukan permohonan-permohonan kepentingan hukum pemberi kuasa.


Selanjutnya, kepada penerima kuasa Diberikan segala hak untuk melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu dan berguna berguna untuk kepentingan Hukum pemberi kuasa sepanjang Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi Dan Retensi," Tutupnya Kuasa Hukumnya Boymin, Hermansyah. S.H. (Red/IMB/01). 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co