Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
11 Maret 2021 | Dibaca: 1885 Kali
Tiga Kades Bergegas, Angkat Bicara Terkait Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2020

Foto : Tiga Kades Bergegas.

Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung ~ IntelMedia.co ~ Asep Ahmad hamidi, peratin pekon pagar bukit, angkat bicara terkait dana bagi hasil pajak tahun 2020. Dalam kunjungan Tim Investigasi Intel Media News di lapangan langsung mendengarkan keterangan Peratin atau Kepala Desa setempat terkait pengucuran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2020 di Pekon nya.


Peratin atau Kepala Desa Pagar Bungkunat merasa heran dengan adanya keterlambatan atau belum di kucurkan Dana Bagi Hasil Pajak Pekon/ Desa, ia menuturkan bahwa pada tahun tahun sebelumnya Dana Bagi Hasil Pajak Pekon berjalan dengan lancar, kok pada tahun 2020 sampai saat ini belum ada tanda-tanda di kucurkan dana tersebut. "ada apa sebenarnya?.


Seharusnya Pemerintah setempat kalau mengacu kepada aturan harus menyampaikan kepada kami apa siii kendalanya, sehingga tidak membuat kami menunggu dalam ketidak pastian," tutur Romzi kesal, Rabu, 09/03-2021.


Asep menjelaskan bahwa
“Pekon Pagar Bukit pada tahun 2020 tidak menerima dana bagi hasil pajak dari pemerintah kabupaten pesisir barat seperti biasanya, dan masalahnya pun tidak tau, bahkan bukan pekon Pagar Bukit saja yang tidak mendapatkan dana tersebut namun hal serupa juga terjadi di pekon lain yang ada di kecamatan bangkunat," terang Peratin.


Lanjut Asep lagi, Dana bagi hasil pajak yang diberikan ke Pekon oleh Pemerintah Kabupaten merupakan sumber pendapatan Pekon yang di peruntukan buat belanja pekon dan anggaran tersebut ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon.


"Seperti yang di ketahui bahwa DBH PBB adalah DBH yang berasal dari penerima pajak bumi bangunan yang diterima oleh pusat, penerima ini kecuali pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang memang dikelola oleh daerah," ungkap asep.


DBH PPH adalah DBH yang berasal dari penerima pajak penghasilan. Penerima pajak pusat tersebut meliputi PPh pasal 21, PPH pasal 25 serta pasal 29, sebagai mana yang kita ketahui pajak penghasilan tersebut dikelola oleh pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak.


Kemudian karena adanya wabah covis-19 yang terjadi di Indonesia, Pemerintah menerbitkan PMK nomor 19/PMK.07/2020.


Peraturan menteri keuangan ini mengatur tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil,dana alokasi umum,dan dana insentif daerah tahun 2020 dalamrangka penanganan covis-19 dan bagi hasil pajak termasuk didalamnya.


Sampai berita ini di terbitkan, pihak media ini belum dapat berkoordinasi ke pihak terkait. (Red/IMB/05) Team Intel Media. 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co