Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
15 September 2017 | Dibaca: 1693 Kali
Ibu Korban Merasa Miris Dengan Keputusan Yang Dijatuhkan Majelis Hakim
Terbukti Lakukan Cabul, Hakim kembalikan Pelajar SMP Ini kepada Orang Tuanya

Intelmedia.co(ROHIL)-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, pada hari Rabu 13 september 2017 sekitar pukul 15.10 wib membacakan putusan perkara pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak laki laki pelajar (SMP) Andika Lesmana (13) alias Andi bin Suriswan terhadap anak di bawah umur inisial AM (4) anak dari pasangan Herman Syahputra dan Juliana Sinaga warga Rejosari RT.02 RW. 012 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Dalam sidang itu, hakim menyatakan bahwa anak Andika Lesmana alias Andi bin Suriswan terbukti secara sah dan meyakinkan , dengan segaja melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak (korban inisial AM ) melakukan persetebuhan dengannya ,sesuai Pasal 76 D Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan tindakan kepada anak Andika Lesmana alias Andi bin Suriswan agar dikembalikan kepada orang tuanya," ujar Rudy Ananta Wijaya SH MH selaku Ketua majelis hakim didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH.

Atas vonis tindakan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku cabul Andika Lesmana, Jaksa Penuntut Umum, ( JPU) Niki Junismero SH yang digantikan oleh Edi Sugandhi SH saat itu menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa dalam tuntutannya agar kepada pelaku Andika Lesmana dilakukan tindakan penahanan /rehabilitasi selama satu tahun. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Alben Tajudin SH dan Coky Roganda Manurung SH dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim agar pelaku dibebaskan dari segala tuntutan.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku cabul, Juliana Sinaga selaku ibu korban menjatuhkan air matanya dan merasa miris dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim saat itu.

" Saya sangat sedih sekali pak, anak saya sampai hari ini trauma dilakukan seperti itu, pelaku tidak ada dihukum apapun," ujar Juliana sambil menangis kepada awak media di luar sidang.

" Apa karena kami orang miskin, dilakukan seperti ini, sedangkan pelaku dari keluarga kaya, makanya tidak dihukum, ini kan tidak adil," cetus Juliana dengan kesal sambil menagis.

Terkait Vonis tersebut Rudy Ananta Wijaya SH MH sekaligus selaku humas Pengadilan Negeri Rohil , saat dikonfirmasi terkait vonis tersebut menjelaskan bahwa bonus tersebut sudah sesuai dengan peraturan." Bahwa di dalam undang undang dan peraturan yang ada di negara ini, anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat dipidana penjara," jelasnya.

Rudy Anata Wijaya juga menjelaskan dalam Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistim penyelesaian pidana anak ,bahwa seorang anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana hanya dijerat dengan tiga tindakan yaitu mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk di didik, dan menitipkan anak pada seseorang untuk asuh serta menitipkan anak di rumah sakit jiwa.

" Kan tidak mungkin saya memasukkan dia ke rumah sakit jiwa, dia bukan gila," ujar Rudy Ananta.

Terkait hasil vonis tersebut, salah satu Pengacara Rokan Hilir Sartono SH sekaligus kuasa hukum pendamping korban mengatakan, putusan itu menurutnya melukai rasa keadilan di tengah masyarakat, alasannya pelaku terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cabul itu, seharusnya pelaku diambil tindakan direhabilitas untuk dididik, mental dan kejiwaannya.

"Kita harus melihat efek dari putusan ini kedepannya, kalau semua anak di bawah umur melakukan pidana seperti itu dikembalikan kepada orang tuanya, bagaimana negara ini nantinya, " jelasnya.

"Kami selaku kuasa hukum pendamping korban akan mendorong dan meminta pihak Kejari Rohil untuk melakukan upaya banding dalam putusan itu," ujarnya .(Dirman).



 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co