CIANJUR INTELMEDIA.CO Di beritakan kabiro intelmedia.co,pudin ariwibowo menerima aduan terkait adanya salah satu tenaga kerja indonesia(tki)sebut saja(enur)yang beralamat di JL.perumahan purinawala permai blok B7 no.10 Rt 008/10.kel.wanasari kecamatan cibitung kabupaten bekasi jawa barat.
yang telah di berangkatkan oleh pihak seponsor (1) ibu sopi cianjur (2) abidin cianjur. (3) munir jakarta dan pihak PT.AMANITAMA yang beralamat di JL.pengilingan baru kampung dukuh nomor.119/36 RT 004/10 jakarta,dan sodara enur di berangkatkan secara ilegal atau tidak resmi oleh para pihak seponsor yang tidak bertangung jawab ke wilayah QATAR(timur tengah)yang akhirnya TKI tersebut mendapatkan suatu perlaku yang kurang baik yang di lakukan oleh majikan TKI tersebut sehingga TKI tersebut mengalami sakit hingga tidak bisa berjalan akibat perlakuan kasar dari sang majikan
akhirnya tim intelmedia.co cianjur yg di pimpin langsung oleh pudin ariwibowo memiliki inesiatif untuk mendampingi ujang sebagai pengadu sekaligus sebagai orang tua kandung enur ke salah satu lemabaga bantuan imigran indonesia, (ASTAKIRA)yang berdomisili di terminal rawa bango cianjur
guna meminta bantuan secara hukum, melalui surat kuasa yang di terbitkan oleh ketua ASTAKIRA cianjur (NAJIB)setelah kuasa tersebut di tanda tangani oleh ujang sebagai orang tua kandung TKI (enur)akhirnya NAJIB melakukan segala upaya hukum untuk menarik dan memulangkan enur sebagai TKI kembali ke indonesia
berkat dari bantuan hukum yang di berikan ASTAKIRA terhadap ujang orang tua kandung enur,yang akhirnya enur bisa pulang ke indonesia sekalipun dalam keadaan sakit dan tidak bisa berjalan.
padahal mutlak pada saat ini PJTKI masih belum dapat izin negara untuk memberangkatkan tenaga kerja indonesia(tki) berdasarkan peraturan perintah bagi siapa saja yang memaksakan untuk memberangkatkan tenaga kerja indonesia bisa terjerat undang_undang TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA NO.21 TAHUN 2007 DITINJAU DARI UU NO.14 TAHUN 2009
ujang sebagai orang tua kandung enur meminta adanya suatu tidakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum terhadap para pelaku oknum pelawan hukum / PT yang memberangkatkan para tenagga kerja indonesia yang besipat tidak resmi (ilegal).ungkap ujang
masih ungkap ujang terkait kembalinya enur dalam keadaan sakit sampai tidak bisa berjalan,pihak PT dan seponsor yang memberangkat enur sampai saat ini jangankan bertangung jawab atau menjenguk komunikasi saja sudah tidak pernah ada?
NAJIB ketua umum asosiasi ASTAKIRA bekerja sama dengan kabiro intelmedia.co kabupaten cianjur berjanji akan menidaklanjuti terkait kasus pemberangkatan enur sampai habis dengan akar akarnya.pungkas najib pada awak Intel media.co
red:kabiro pudin