Bima ~ Intel Media Bima ~ Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 wita berlokasi di Rt. 01 Rw. 03 Dusun Ompu Ibu Desa Kawinda Nae Kec. Tambora Kab. Bima telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di lakukan oleh pelaku inisial MN alias One, umur 25 Tahun, Petani, Islam, Alamat Rt. 01 Dusun Ompu Ibu Desa Kawinda Nae Kecamatan. Tambora. Kabupaten Bima, mengakibatkan Korban Sdri. A'an, Umur 26 Tahun, Irt, Meninggal Dunia.
( suami isteri ).
kejadian berawal sekitar pukul 16.00 wita terduga pelaku yaitu suami korban pulang dari ladang jagung miliknya, sesampainya dirumah pelaku meminta uang kepada istrinya (korban) untuk keperluan membeli obat jagung, namun korban tidak memberikan uang tersebut dengan alasan bahwa uang tersebut telah habis dibelanjakan, selanjutnya pelaku naik pitam dan memukul korban dibagian kepala sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut lantas bergegas mengajak korban menuju Puskesmas Tambora, namun dikarenakan fasilitas yang tidak memadai korban dirujuk menggunakan mobil ambulan menuju RSUD Dompu dan dinyatakan Meninggal Dunia dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Kempo. Kabupaten Dompu.
Pasca kejadian tersebut situasi Kamtibmas di Desa Kawinda Nae terpantau aman terkendali," Tutupnya.
Demikian di rilis Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.