Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
11 April 2021 | Dibaca: 1536 Kali
SANDI M.I TUMIWA VS RIO REFAN, Berujung Dimeja Hukum

FOTO : M. FIRDAUS OIWOBO SH BERSAMA SANDI M.I TUMIWA

Tangerang ~ Intel Media Bima/intelmedia.co ~ Pada hari sabtu  (11 april 2021). menanggapi perihal laporan saudara Rio refan di polda metro jaya terhadap klien Kami sandy M.I Tumiwa yang dituduh melakukan pelanggaran pasal 279 (Uu perkawinan nomer 1 tahun 1974) jo 284 KUHP tentang perzinahan.


Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum Sandi Tumiwa pada Law Firm M. Firdaus Oiwobo, SH & Partner. Menyampaikan, akan melanjutkan pada hari selasa tanggak 13 april 2021 pukul 13.00 wib akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat permohonan Perlindungan Hukum yang Ditujukan kepada KAPOLDA METRO JAYA CQ. Kasad serse.


Lanjut M. Firdaus Oiwobo. Adapun isi dari permohonan kami tersebut diantaranya "Kami meminta kepada pihak penyidik POLDA METRO JAYA  untuk memberhentikan proses penyelidikan perkara dengan nomer TBL /1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ ,karena kami duga telah melanggar Adminstrasi HUKUM dan kami menduga saudara rio refan telah menfitnah klien kami tersebut dengan kezi dan melawan hukum".


"Kami juga akan melayangkan surat gugatan PERDATA Perbuatan melawan HUKUM pasa 1365 KUHPerdata  10 milyar tentang ganti rugi kepada saudara Rio Refan Karna patut diduga telah menjatuh kan Harkat dan Martabat Klien kami (SANDI M.I TUMIWA ) di hadapan umum atau halayak ramai sehingga merugikan klien kami baik materiil maupun immateriil ," Ungkap Kuasa Hukum Sandy Tumiwa. 


Atas tuduhan kezi dan fitnah tentang perselingkuhan dan pernikahan terlarang dari saudara rio refan kepada klien kami ( SANDI M.I TUMIWA) ,maka pada kesempatan ini kami membantah fitnah kezi tersebut,kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menikahi istri orang lain,mengingat klien kami telah mengetahui adanya keputusan cerai saudara rio refan dengan mantan istrinya dengan nomer putusan 1471/Pdt.G/2020/PA.Bks.


"Maka atas perbuatan saudara rio refan kami bersama klien kami akan melaksanakan upaya hukum tidak terlepas dari Hukum pidana ataupun hukum perdata," Tandasnya M. Firdaus Oiwobo


NB : Hari selasa tanggal 23 april 2021 pukul 13.00 wib sekaligus kami akan mengadakan prescon media. 

 

  Sumber :  M.Firdaus Oiwobo SH
   __________________________
    Pimpinan LAW FIRM MFO 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email:intelmedia99@gmail.com