Rekonstruksi Pembunuhan Dikawal Ketat Oleh Anggota Polsek Tanah Putih dan Disaksikan Ratusan Warga S
Kepolisian Sektor Tanah Putih bersama beberapa anggota Satreskrim Polres Rohil Rabu 14 september 2017 sekitar pukul 11.00 Wib menggelar rekontruksi atau reka ulang terkait kasus pembunuhan almarhum Bilman Sinaga (62) warga Tanjung Pinang, Kepri, yang ditemukan tewas di rumah kediamannya di Dusun Berkat Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, beberapa bulan lalu.
Tersangka Iran Siregar (25) warga Mompang Satu, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, (Paluta) Provinsi Sumut, terlihat dikawal ketat oleh anggota Polsek Tanah Putih dan jajaran Satreskrim polres Rohil saat tiba di lokasi kejadian yang disaksikan ratusan warga sekitar yang ingin melihat reka ulang tersebut.
Dalam acara rekontruksi itu, tampak Hadir Kapolsek Tanah Putih Kompol Sanusi didampingi Wakapolsek AKP Evi Hermanto, Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih AKP Rahmad Damuri Siregar SH dan jajaranya serta jajaran personil Reskrim Polres Rohil. Selain itu juga tampak hadir Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kajari Rohil Endra Andre SH. Sementara terdakwa dihadirkan didampingi Penasehat Hukum ( PH ) Coky Roganda Manurung SH.
Pantauan di lapangan, dalam adegan reka ulang itu, terlihat pelaku melakukan sebanyak 18 kali adegan yang dilakukannya dalam menghabisi nyawa korban Bilman Sinaga. Mulai dari ia menunggu korban pulang ke tempat kediamannya, sampai ia menghabisi nyawa korban.
Dalam adegan pertama terlihat pelaku pada malam itu sedang menunggu korban di samping rumah korban. Selanjutnya pelaku mengintip korban dari jendela rumah korban. Setelah beberapa lama menunggu , akhirnya korban tiba dirumahnya , pelaku langsung menghampiri korban. Selanjutnya, korban memasukan sepeda motornya yang diikuti oleh pelaku dari belakang.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku menanyakan kepada korban. Kenapa ia tidak dipekerjakan lagi di kebun sawit milik korban. Pada saat itu, korban mengatakan jika sudah ada orang yang melakukan pekerjaan pelaku. Mendengar itu, pelaku lantas mengeluarkan cacian dan makian kepada korban.
Tidak terima dicaci dan dimaki oleh pelaku, selanjutnya korban Bilman Sinaga dengan menggunakan tangan kanannya menampar pelaku. Selanjutnya, pelaku membalas dengan meninju dagu korban. Mendapat perlakuan itu, korban kembali bermaksud menghantam pelaku, hanya saja tidak mengenai pelaku Iran Siregar.
Selanjutnya terjadi dorongan yang pada akhirnya sampai ke pintu depan rumah korban. Mendapat serangan itu, lantas pelaku kembali memukul korban, yang membuat korban jatuh terlungkup. Mendapat korban tidak bergerak lagi, tidak sampai disitu kembali pelaku keluar rumah dengan mengambil batu sebesar lebih kurang bola voly.
Setelah dapat batu, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung memukul sebanyak dua kali di bagian kepala belakang korban.
"Melihat kepala korban banyak mengeluarkan darah, saya jadi takut pak. Lalu saya ambil dua unit HP milik korban dan dompet korban yang berisikan uang Rp.2,7 juta rupiah . Selanjutnya, saya matikan lampu dan mengunci korban dari luar rumah," terang pelaku saat reka ulang itu
Selain itu, pelaku mengakui jika ia membuang kunci rumah milik korban saat ia berada dalam mobil Bus yang ia tumpangi lari menuju kampung halamannya. "Setelah beberap bulan, akhirnya teratangkaplah saya di rumah kediaman saya di kampung sana," terang pelaku.
Usai acara reka ulang itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih AKP Rahmat Damuri SH mengatakan, jika untuk sementara ini pihaknya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 339 KUHpidana, tentang pembunuhan. "Sekarang kasusnya kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Rohil," tutup AKP Rahmad Damuri Siregar SH. (Dirman)