Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
30 Januari 2021 | Dibaca: 2170 Kali
PROYEK JETTY  ANGGARAN RATUSAN MILIAR DIDUGA SILUMAN TANPA TUAN DIBAWAH KENDALI PT PERTAMINA DI BIMA KOTA NTB ABAIKAN ATURAN

FOTO : PAPAN INFORMASI NGGAK JELAS, AWAK MEDIA, PIHAK LSM BESERTA DIREKTUR PT BARATA INDONESIA

kota Bima ~ Intel Media Bima ~  Pada hari Senin (28/12/2020). Tim Intelmedia dan Media info Bima. Melakukan wawancara beberapa narasumber. Dalam hal ini kami menyatakan bahwa menduga kuat proyek Jetty Di Areal Lokasi Pertamina Bima kota. Di anggap tidak transparan melakukan pekerjaan Dermaga tersebut.


Pada Kesempatan itu Ketua Organisasi Pers ( komite Wartawan Reformasi Indonesia, KWRI) Aryadin mengatakan hasih investigasi Nya, bahwa terjadi kejanggalan. Sungguh sangat di sayangkan, Proyek siluman pembangunan   belum ada papan informasi publik.


Dalam pantauan Wartawan Dilokasi,  Oleh karena itu Alokasi anggaran Diperkirakan Ratusan Milyaran Rupiah bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang di alokasikan untuk infrastruktur pembangunan Tangki LPG pressurized Bima, Dan Jetty.  berfungsi sebagai Jembatan Pembongkaran LPG.


Peningkatan anggaran yang digelontorkan dari BUMN kabupaten Untuk Infrastruktur diharapkan meningkatkan mutu dan kualitas pekerjaan.


Namun lain halnya dengan pembangunan, Hasil Investigasi wartawan dilokasi proyek pekerjaan pembuatan tangki LPG pressurized Bima. 


Tidak ditanggapi dengan serius oleh PT Pertamina Dan PT Barata Indonesia watu (28/12/2020)  Pihak Media ini Kembali  Melakukan konfirmasi pada Hari Rabu (06/01/2021) Namun tidak Hasil Klarifikasi tersebut, Membuat kami Yang sifatnya Pengontrol dan mempublikasikan Kegiatan Apapu.


Maka Akhirnya, karena tidak transparan tentunya Diduga  Kuat sarat dengan penyimpangan atau kuat dugaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pasalnya pembangunan tersebut dengan kontruksi “beton, tangki LPG pressurized Bima, Diikatkan proyek Jetty, Pihak PT Barata Indonesia  tersebut Masih Saling , kerangka besi yang di gunakan diduga tidak sesuai spek.


Alokasi anggaran Diperkirakan Ratusan Milyaran Rupiah bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, yang dialokasikan untuk infrastruktur pembangunan Tangki LPG pressurized Bima, Dan Jetty.  berfungsi sebagai Jembatan Pembongkaran LPG.


Peningkatan anggaran yang digelontorkan dari BUMN kabupaten Untuk Infrastruktur diharapkan meningkatkan mutu dan kualitas pekerjaan.


Tak hanya itu, dalam pengerjaan Jetty tersebut selain tidak sesuai spek dalam pekerjaan tersebut juga tidak terpasang papan proyek seperti yang tertuang dalam peraturan.


1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Tangki LPG Dan Jetty (“Permen PU 29/2006”), 2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem  “Permen PU 12/2014”.


Dan memang Pihak PT Pertamina Bima Dan PT Barata Indonesia Mengabaikan Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik. Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi. 


sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.


Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan  Pekerjaan  salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan.


Pada Hari Rabu (06/01/2021 ) Nursin S.Sos Ketua Lembaga Perhimpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup.  (LPPPLH). Memberikan Tanggapan Saat di wawancarai Oleh Awak Media.  INTEL MEDIA BIMA, Mengatakan  bahwa pembangunan Jetty di pertamina itu dianggap asal-asalan dan atau itu dianggap siluman ya karena papa Informasi yang tidak tercantum berapa nominal dalam pelaksanaan pembangunan itu kemudian oleh perusahaan.


Lanjut dia, ketika dipertanyakan sumber anggarannya dari mana, Malah  justru menyatakan Saya kurang tahu yang jelas Dari Pertamina pusat katanya. Pertamina pusat kemudian kenapa tidak dipublikasikan karena itu urusan internal Kami katanya.


"Pihak kontraktor proyek tersebut, menunjukkan bahwa inilah papan informasi yang tidak tercantum nominal Anggaran APBN. nah sementara pernyataan saya dalam nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik itu tanpa diminta pun itu maka mereka harus transparan dalam papan informasi," Ujar Nursi S. Sos.


terus dengan hal tersebut kami dari beberapa LSM menerangkan, bahwa kaitan dengan izin-izin dari dinas lingkungan hidup, kami Rasa  belum mereka kantongi izin. Selanjutnya dari dinas kelautan dan perikanan belum mereka kantongi perizinan terpadu. Dan juga belum langsung mereka memakai dan mempergunakan pesisir laut pesisir laut atau bibir namanya laut atau pesisir laut atau pantai.


lebih miliar itu bisa diperkirakan paling dalam pelaksanaan apa namanya korupsi beberapa orang maka itu secara administrasi kita juga sudah ketemu tinggal perlu dilakukan mobilisasi massa dan disusul dengan yang proses hukum melalui laporan Beberapa elemen maksudnya si misalnya aku atau tidak atau lebih.


Selain Itu, kami nyatakan kalau itu dibiarkan seolah-olah kota dan kabupaten Bima ini mau dijadikan apa, persoalan ini saya menganggap sekarang untuk mengumpulkan nilai-nilai hasil korupsi lebih banyak.


“karena dianggap tidak ada kritikan maka oleh demikian perlu kita mengkritisi itu, dan kita jadikan sebagai atensi khusus karena nilainya cukup fantastis, tentu yang Diperkirakan nominal Anggaran APBN ini  nomor satu di Kabupaten dan Kota Bima,” Pungkasnya Nursin S.Sos.


Nursin S.Sos Tambah nya, PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah Pandemi ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya," Tutupnya Nursi.


Hal Yang Urjen, Disampaikan Oleh Aktivis Bima Kepada Awak Media ini  Atas Nama ( AMRIN NCUHI WERA PANGLIMA TIMUR SEKAPUR SIRIH )  Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.


"Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek," Ujarnya Ncuhi Wera.


Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Masih Diperjeskan oleh Ncuhi Wera, Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Pemberitaan tingkat (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Hingga berita ini ditayangkan Pagu anggaran proyek pembangunan, Pekerjaan Pembangunan Tangki LPG pressurized Bima Kap.1 x 1000 MT, oleh karena Itu Pihak Media ini dengan adanya Hal tersebut di atas, Dan Sampai Sekarang Belum Juga dipasangkan, Dengan hal ini menunggu Tanggapan pihak penyedia jasa belum diketahui, dan belum bisa dikonfirmasi.


PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah Pandemi ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.


Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.


Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksana tender, sampai pelaksanaan proyek.


Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan informasi Pablic dan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” Tutupnya, Ncuhi Wera Panggilan Sekapur Siri. (Red/IMB).

 

 

Penulis : Aryadin Pimpinan Intel Media Bima.

 

 

​​​

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co