Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
08 April 2021 | Dibaca: 1400 Kali
polsek pacet dan jejeranya siap siga menjaga ketertiban lingkungan
Polsek Pacet kabupaten Cianjur berhasil bongkar dua kasus segaligus,polsek pacet tindak tegas para pelaku yang melawan hukum

Polsek Pacet Bongkar Dua Kasus sekaligus,yang meresahkan warga.

intelmedia.co
Cianjur, Kapolsek Pacet Akp,Galih Apria SIK.MSI. MIK, adakan Konferensi pers terkait curanmor dan penipuan di depan kantor Polsek Pacet, Senin 5/4/2021 disaksikan unsur Muspika dan Masyarakat bersama pers.

Dalam sambutanya Akp Galih sangat berterima kasih kepada seluruh unsur terkait dan jajaran anggota polsek dan masyarakat yang sudah berkerja sama dan memberikan imformasi mengenai hal-hal yang bersifat mengganggu dan merugikan masyarakat,maka harus segera di tindak, ucapnya.

Berdasarkan Laporan LP/B/65/III/2021/JABAR/RES CJR/Sek Pacet.tgl 23 maret 2021. Curanmor ini terjadi,sabtu 20 maret 2021 sekira jam 06.30 wib saat motor diparkir di depan rumahnya dengan menggunakan kunci leter T disaat aksinya pelaku tersorot kamera cctv, dilanjutkan dengan penangkapan pada tanggal 31 maret 2021 di bengkel dekat rumahnya di kecamatan Sukaluyu ,Cianjur. oleh Teamsus Satreskrim Polres Cianjur,dan Unit Reskrim polsek Pacet yang dipimpin oleh Iptu Yudi, dan terus dilakukan pngembangan terhadap penadah yang berhasil diamankan di daerah Sukabumi,jawa Barat korban bernama Doni yang beralamat di kampung Pasekon rt 02 rw 05 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas,Cianjur.
Pelaku berinisial FM alias AJ dan DD  untuk Hukuman dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan sangsi 6-7 tahun penjara.
LP/B/67/III/2021/JABAR/RES CJR/Sek Pacet. Tgl 27 Maret 2021.dengan modus operandi  penipuan dan pencurian kronologis kejadinya sipelaku berkenalan dan mengajak ketemuan dengan si korban, setelahnya bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan maksud akan membelikan tas untuk korban,setelah motor dipinjam oleh pelaku,pelaku tidak  kembali dan sepeda motor dibawa oleh pelaku,serta tas yang di janjikan tidak ada pula.
Korban bernama siti Hafsoh tkp di kampung Taman Jaya Desa Gadog Kecamatan Pacet,sekitar pukul 17.00 wib di parkiran J&T,kemudian tanggal 27 maret 2021,pelaku berinisial M alias Iden diamankan berserta barang bukti (BB) berupa satu unit motor lainnya di wilayah Hukum Polres Cianjur. pasal yang di kenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan sangsi ancaman 4-5 Tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Teamsus sebagai berikut :
1.unit sepeda motor merk Honda beat yang udah di cat warna biru
1. Unit sepeda motor merk supra x.
1.unit sepeda motor merk mio seoul 
1.unit sepeda motor merk Honda beat hitam.

Red-(HG)pdn

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co