Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
05 Desember 2018 | Dibaca: 2097 Kali
Politisi PDI-P Jejen Sayuti Dua Kali Mangkir Dipanggil Penyidik KPK: Kata Anwar Uban, Ketiga Kalinya Jejen Sayuti Bisa Dijemput Paksa

INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti ikut di panggilan sebagai saksi kasus suap mega proyek meikarta, pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, kepada wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi tidak membuahkan hasil, sangat disayangkan Jejen Sayuti kembali mangkir atas pemanggilan dirinya dengan alasan surat pemanggilan baru saja diterimanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jejen sebelumnya juga mangkir pada pemanggilan 28 November lalu. "Tidak hadir dua kali dalam panggilan KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12).

Menurut Febri, Jejen memberikan alasan bahwa surat yang dikirim penyidik KPK baru saja diterima. "Sehingga meminta dijadwalkan ulang hari Rabu lusa," ujarnya. 

Sementara saat dikonfirmasi intelmedia.co Rabu (5/12/2018) Jejen Sayuti tidak berada dirumahnya, dan melalui telepone selularnya aktif namun tidak ada jawaban, bahkan melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak dibalas sampai berita ini terbit.

Menaggapi hal tersebut, Anwar Uban selaku Pemerhati Politik Pemerintah Derah Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan atas ketidak hadiran Jejen Sayuti. Dikatakan Anwar, Rabu (5/12/2018) diruang kerjanya, "sudah saatnya Jejen Sayuti membuka tabir hitam Meikarta" namun sangat disayangkan salah satu dari Politisi Partai PDIP ini tidak koperatif dan malah terkesan menghindar dari panggilan KPK, "tidak menutup kemungkinan ketigakalinya akan ada penjemputan secara paksa" 

Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1), Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi harus melakukan pemanggilan secara jelas dengan surat panggilan yang sah dengan menyebutkan alasan pemanggilannya dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian ayat (2) nya dikatakan bahwa orang (saksi) yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi. Dan jika saksi tidak datang juga barulah kemudian penyidik bisa menjemput paksa saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Masih dikatakan Anwar, Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), merupakan salah satu megaproyek Lippo Group yang digarap anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU). Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk. Proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekitar Rp278 triliun, terang Anwar.(*Red)

INTELMEDIA.CO, BIRO KABUPATEN BEKASI

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co