Intelmedia, senin(30/01/2017). POLDA JABAR KABID HUMAS KOMBESPOL YUSRI YUNUS membenarkan naiknya status HABIB RIJIK SHIHAB dari saksi menjadi TERSANGKA, dalam kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator. Hal ini berdasarkan dua alat bukti dari hasil gelar perkara, keterangan saksi dan saksi ahli. Pekan depan kami akan memanggil HABIB RIJIK SHIHAB sebagai Tersangka tentunya himbauan kami untuk tidak membawa massa, cukup pengacaranya saja. Percayakan kepada kami, kami bekerja secara profesional sesuai dengan SOP begitu juga penyidik kami. POLDA JABAR mempersilahkan jika HABIB RIJIK SHIHAB ingin Praperadilan, tegasnya. (Rs).