CIANJUR "INTELMEDIA .CO "Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah melayangkan surat mengenai anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tak hanya dinilai akan menimbulkan potensi defisit yang sangat besar, namun pemberian THR bagi PNS pun terancam batal. Perlu langkah bijak menyikapi kendala yang dinilai mampu menghambat proses penerimaan THR bagi para PNS.
Sadar dan sudah melakukan antisipasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi mengaku, Pemkab Cianjur sudah melakukan persiapan yang matang bagi para pengabdi negara ini.
Ia pun tak merasa keberatan dengan surat Kemendagri. Kemendagri tidak semena-mena membuat subuah keputusan.
“Kami di sini sudah pasti memperhitungkan secara matang. Tidak akan terjadi defisit meski mengambil dari APBD, pemerintah daerah sudah mengelola THR dan Gaji ke-13 untuk PNS di Kabupaten Cianjur,” ungkap Aban kepada tim Intelmedia .co
Selain itu, mengenai ketetapan Kemendagri bahwa satu minggu sebelum lebaran THR dan Gaji ke-13 harus sudah dibagikan ditanggapi santai. Meski waktu yang diberikan untuk Pemda relatif sebentar lagi.
“Langkah pemerintah Kabupaten Cianjur sendiri dalam waktu yang sedikit, sudah siap dengan meneruskan ketetapan Kemendagri. Untuk itu PNS di Kabupaten Cianjur jangan ragu karena Pemda akan memberikan THR dan Gaji ke-13 secara tepat waktu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD. Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya.
“Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi alokasi dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke 13 dan THR,” ungkap Nurfransa seperti dikutip dari laman Facebooknya.
Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji 13 pada minggu pertama bulan Juli 2018.
Selain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia.
THR tahun diikuti gaji ke-13 yang mencakup satu bulan gaji pokok dan tunjangan. Kebijakan pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018. Sedangkan pemberian gaji ke-13 diatur dalam PP 18 tahun 2018 tentang pemberian gaji ke-13. THR akan cair paling lambat dua minggu sebelum Lebaran, sedangkan Gaji ke-13 cair di Juli 2018.
"( Intelmedia .co kab Cianjur)