PERSONIL POLRES BIMA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PENULARAN COVID-19 DI KABUPATEN BIMA
Polres Bima Hari Selasa tanggal 26 /1/21 mulai pukul 08.10 wita berlokasi di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo menggelar operasi penertiban penggunaan masker terhadap pengguna jalan raya sebagai Upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Bima.
Kegiatan Operasi penertiban penggunaan masker di pimpin Kabag Ops selaku Karendal Ops Res KOMPOL Jamaluddin S. Sos dengan melibatkan 40 personil dari berbagai fungsi dan berhasil menjaring 231 pelanggar yang terdiri dari 42 tidak membawa masker dan 189 pelanggar membawa masker namun tidak pakai , bagi pelanggar yang membawa masker di berikan tindakan sosial berupa skuad jump, Push up dan mengucap pancasila sedangkan pelanggar yang tidak pakai tapi membawa masket di kenakan sangsi teguran saja.
Sangsi yang di kenakan bagi pelanggar pengguna jalan yang tidak membawa dan tidak menggunakan masker tersebut merupakan upaya pengingat dan efek jera supaya pelanggar tetap ingat dan tidak melakukan pelanggaran yang sama karena Polres Bima beserta jajaran secara intens melaksanakan ops ini karena operasi ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.
Kami selalu menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan ( memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga Jarak dari kerumunan ).
Demikian di rilis Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.