PENGACARA COWBOY BERSAMA LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI AKAN GUGAT DPRRI DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PENGADILAN TATAUSAHA NEGARA TENTANG PUTUSAN OMNIBUSLAW
Intelmedia.co
Baru baru ini wakil rakyat telah mengetuk palunya dalam memutuskan dan menetapkan undang undang omnibuslaw,namun keputusan yang di ambil oleh Dewan perwakilan rakyat ini dianggap melukai hati rakyat,khususnya buruh di Republik Imdonesia ini.
Bagaimana tidak bahwa keputusan yang telah jadi undang undang ketenaga kerjaan tersebut dianggap telah melecehkan rakyat khususnya para buruh di indonesia.
Tak ampun lagi akhirnya setelah keputusan itu di ketuk tengah malam oleh pimpinan sidang DPRRI,sontak membuat gaduh di negri ini.
Keributanpun terjadi di beberapa daerah Indonesia,kerusakan dan korban jiwapun berjatuhan karena adanya ketidak puasan atas putusan ini.
Melihat gelagat akan terjadi ceos di bangsa ini,akhirnya aktifis yang juga seorang pengacara ini memerintahkan kepada anggota team biro hukumnya berkumpul untuk mempersiapkan materi gugatan.
Aktifis yang biasa dipanggil M.Firdaus Oiwobo,Sh alias pengacara cowboy ini berniat akan membawa masalah ini kemeja hijau pada pengadilan mahkamah konstitusi dan pengadilan tatausaha negara untuk membatalkan keputusan tersebut.
Saat ditemui oleh team intelmedia.co dikediamannya bilangan bumi serpong damai tangerang selatan pada tanggal 6 /10/ 2020,firdaus mengatakan dirinya akan mempersiapkan materi gugatan atas putusan DPRRI yang mensyahkan undang undag omni buslaw,"saya akan gugat putusan DPRRI tersebut karena saya anggap telah melanggar ketetapan mahkamah konstitusi yang telah melarang dengan keras untuk mengedepankan beberapa frasa didalam undang undang ketenaga kerjaan,diantaranya tentang peraturan waktu kerja dan ousthourching.
Keputusan dan ketetapan mahkamah konstitusi inikan mengikat dan sudah final,namun kenapa DPRRI seakan seperti tidak berilmu dengan adanya keputusan yang menurut saya telah diputuskan sepihak,didalam ketetapan mahkamah konstistusi tahun 2011 itu sudah dijelaskan bahwa frasa tentang jam kerja yang terlalu menyiksa pekerja dan outshourching yang dianggap akan mengkebiri kesejhateraan buruh kan sudah dilarang di cantumkan dalam aturan dan undang undang ketenaga kerjaan atau apapun,tapi kenapa DPRRI ini malah nekad memutuskan hal ini,malah banyak frasa lain yang di tambahkan oleh DPRRI dalam mensyahkan undang undang ini,di antaranya adalah menghapuskan tunjangan para buruh,inikan sama saja dengan bentuk penjajahan gaya baru dan sangat tidak sesuai dengan amanah undang undang dasar 1945 serta amanah perjuangan rakyat indonesia untuk mensejahterakan kehidupan bangsa.
Saya akan menggugat DPRRI dipengadilan apapun termasuk pengadilan tuhan jika diperlukan.karna saya anggap ini sudah pengangkangan terhadap undang undang hak azasi manusia nomer 39 tahun 1999.ini tidak boleh di biarkan "pungkas firdaus.
Firdaus atau pengacara cowboy akan mengajukan pembatalan atas pengesyahan undang undang omnibuslaw tersebut bersama lembaga komunitas pengawas korupsi yang dipimpinnya melalu biro hukum dan departemen pengawas tenaga kerja Indonesia.(red# syh)