Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
07 Februari 2021 | Dibaca: 1438 Kali
Pemuda Warga Kecamatan Belo Diduga Maling HP Akhirnya Ditangkap Polisi

Bima ~ Intel Media Bima ~ Polsek Belo telah mengamankan pelaku berinisial YO, 19 Tahun, Petani, Islam, Alamat RT 009 RW 004 Desa Cenggu Kecamatan Belo. Kabupaten. Bima terkait  dengan kasus pencurian 1 (satu) unit handphone meek Vivo Y12 warna hitam milik korban Suharmaji, 20 tahun. Pelajar SMA, Rt 09 Rw 04 Desa Cenggu Kecamatan Belo. 


Pelaku YO  di tangkap dan di serahkan oleh masyarakat ke Kantor Polsek Belo 6 /2/ 21 pukul 10.00 wita dan setelah di lakukan pemeriksaan maka pelaku mengakui  terus terang atas perbuatannya dan mengakui bahwa HP milik korban tersebut di sembunyikan di pemanas nasi dalam rumahnya.


kemudian, penyidik mendatangi rumahnya pelaku untuk mencari HP yang di sembunyikan pelaku Setelah di temukan lalu di sita sebagai barang bukti. 


Adapun Kronologis kejadian pencurian tersebut Disampaikan Melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, pada hari sabtu tanggal 6 februari 2021, sekitar pukul 02.00 wita, yang bertempat di rt 09 rw 04 Desa Cenggu Kecamatan Belo. Kabupaten Bima.


pelaku mendatangi rumah korban lalu pelaku mengambil ember cet untuk alat bantu agar pelaku bisa masuk kedalam rumah korban lewat jendela kaca rumah korban yang pecah ketika pelaku sudah berada dalam rumah.


"korban  sedang tertidur lelap dan pelaku melihat hp korban yang di simpan di meja Tv kemudian pelaku mengambil hp tersebut dan keluar di dalam rumah korban dan pulang kerumahnya dan menyembunyikan hp tersebut di pemanas nasi dalam rumahnya," terang Humas Polres Bima.


Atas perbuatan pelaku maka  pelaku di lakukan penahanan di Rutan Polsek Belo dan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP. dengan ancaman  hukuman penjara  selama- lamanya 7 tahun," Ungkap AKP Hanafi.


Demikian di rilis Kasubbag Humas Polres Bima  AKP Hanafi.

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co