Pemdes Tangga Baru, Diduga Menggelapkan Bantuan Kemensos RI
FOTO : SUKARDI S.H,
Bima ~ Intel Media Bima ~ Astaga masih diduga oknum kepala desa Sunat uang puluhan juta bantuan Kementrian Sosial (Kemensos) RepubIik Indonesia (RI), Akibat Rumah Warga Kebakaran. Pasca bentrokan yang terjadi di desa Tangga Baru dan desa Waro kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Sabtu (01/08/2020). Tahun Lalu, Meski tidak ada korban jiwa, tiga bangunan dan kendaraan dibakar dalam insiden tersebut.
Atas inseden itu, mengakibatkan beberapa rumah warga diduga di bakar massa dari 6 (Enam Unit Rumah) rumah masyarakat desa Tangga Baru.
Rumah warga yang terbakar dilaporkan oleh Pemerintah Desa melalui Dinas Sosial kabupaten Bima, Guna mendapatkan bantuan dari pemerintah Daerah atau Pemerintah pusat untuk warga yang menjadi korban kebakaran pada saat itu.
Namun sampai saat ini oknum kepala desa masih belum pernah melakukan transparansi kaitan dengan bantuan yang di berikan oleh pemerintah tersebut.
Atas perso'alan itu di benak masyarakat menuai banyak pertanyaan, tentang hasil bantuan yang berikan oleh pemerintah pada saat itu. Baik yang dalam bentuk uang Tunai langsung dan bentuk bantuan yang bersumber Kepedulian Kemensos RI.
Awak media ini pada hari Selasa (20/04/2021). Mewawancarai langsung pendamping Dinas Sosial Kabupaten Bima,
Pendamping Dinsos Sukardi, SH. Mengungkapkan "Tahap pencarian pertama itu dari bulan Desember, terus yang tahap kedua, pada Januari 2021," Ungkapnya.
Harapan Sukardi SH selaku pendamping dinasos terhadap kepala desa tangga baru, yang diduga tidak memberikan sepenuhnya hak masyarakat, kemudian apa tindakan dilakukan pihak dinasos terkait adanya issu ini terhadap masyarakat desa sampai sekarang.
"terkait Issu di masyarakat desa tangga baru, yang mencuat di pablic karena uang bantuan langsung Kementerian Sosial RI. Kami berharap kepada Oknum kepala desa tangga baru kecamatan monta kabupaten bima, harus memberikan hak masyarakat, bahwa itu bukan miliknya kepala desa," ucap pendamping Sosial tersebut.
Lanjut Sukardi SH, " Kami memberikan rekomendasi kepada kades untuk mencairkan ke bank mandiri, itu untuk masyarakat. Bukan untuk kepala desa, melainkan hak-hak korbannya kebakaran rumah tersebut,"
" Melanjutkan berdasarkan acuan dinsos kepada pemerintah pusat Kemensos, memberikan hak masyarakat sesuai dengan harapkan dan pemerintah daerah untuk korban, pemerintah pusat sudah membuatkan rekening masing-masing bukan kelompok, dan bukan untuk pribadi kepala desa," ungkapnya.
Menyoal pada hal itu maka pemdes punya tanggung jawab akan Laporan pertangung jawaban (LPJ) atas realisasi bantuan. Dan masyarakat mempunyai hak dalam memanfaatkan bantuan tersebut sebaik dan semanfaat mungkin khususnya untuk membangun kembali rumah mereka.
"Terkait masalah LPJ tersebut yaitu tanggung jawab kepada penerima manfaat mereka punya hak dan kewajiban, hak mereka untuk mendapatkan bantuan itu dan kewajiban untuk mempergunakan anggaran tersebut untuk membangun kembali rumah dan isinya.
Apa yang dilakukan oleh pendamping, ketika untuk memastikan Apakah sudah pernah dipanggil di kantornya, terus bagaimana cara LPJ, sedangkan masyarakat mengeluh tentang hak bantuan diberikan kepada masyarakat ini tidak sesuai dan banyak juga yang dipotong, lalu Bagaimana langkah dari pendamping ini sendiri.
"Sudah sering kita berupaya berkomunikasi dengan Kepala tangga baru, panggilkan di kantor si belum, tapi saya sudah laporkan pada pimpinan kami, mungkin dalam waktu dekat akan dipanggilkan," tambah nya
terkait masalah tersebut yaitu tanggung jawab kepada terhadap penerima manfaat mereka punya hak dan kewajiban, hak mereka untuk mendapatkan bantuan itu dan kewajiban untuk mempergunakan anggaran tersebut untuk membangun kembali rumah dan isinya," tutupnya. (Red/IMB/01).