INTELMEDIA.CO KABUPATEN BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, menyampaikan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2018, di aula Kecamatan Pebayuran, Senin (26/2).
Berdasarkan tahapan pada Pilkada Jabar, dari empat tahapan diantaranya, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara, tahapan rekapitulasi perolehan suara dan tahapan penetapan calon terpilih. Saat ini, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat sudah memasuki tahapan kampanye. Namun sangat disayangkan, bagaimana penyelenggara Pengawasan dapat bekerja sesuai dengam regulasi, sedangkan Panwaslu belum menerima daftar nama tim kampanye pasangan calon (Paslon).
Dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Pebayuran, H Wawan Setiawan, dalam sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat Kecamatan Pebayuran pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2018, di aula Kecamatan Pebayuran, Senin (26/2). “Kami bingung juga nih, karena sampai hari ini, kami Panwascam belum memiliki daftar nama tim kampanye pasangan calon,” terang H Wawan. Padahal dalam peraturan KPU (PKPU) No 4 tahun 2017, di dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, untuk mendukung penyelenggaraan kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye. Kemudian didalam ayat 5, disebutkan, Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat satu kepada KPU satu hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan paling lambat 1 hari sebelum penyelenggaraan kampanye.
Jika merujuk pada PKPU no 4 tahun 2017, lanjutnya, daftar nama tim kampanye pasangan calon seharusnya sudah diterbitkan oleh masing-masing pasangan calon. “Penetapan pasangan calon tanggal 12 Februari, dan tahapan kampanye dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni, tapi sampai tahapan kampanye ini, kami belum tahu yang mana tim kampanye pasangan calon,” ujarnya.
Ditambahkan Anwar Soleh, Ketua Komunitas Pengawas Korupsi Kabupaten Bekasi, Panwaslu harus berani tegur Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bekasi, pasalnya, semua itu berkaitan dengan tahapan atau jadwal yang sudah ditetapkan. Jangan sampe ketidak jelasan tahapan dapan menggangu sistem regulasi pengawasan, karena pengawas harus punya data timses dari semua paslon, terang Anwar. (Red*)
Biro Kabupaten Bekasi