Intelmedia.co.(ROHIL)-Jajaran Opsnal Polsek Bangko Pusako telah berhasil menangkap pelaku Curas dan Pemerkosaan, pada hari Selasa 19 September 2017, sekira Pukul 23.30 Wib, yang terjadi di Jalan Simpang Kubu, Rt 02 Rw 01, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kab. Rohil. Berdasarkan Laporan:LP / 82 / IX / 2017 / RES ROHIL / SEK BANGKO PUSAKO / 18 September 2017 Tentang Tindak Pidana Curas dan Pemerkosaan.
Korban pelaku curas dan pemerkosaan tersebut yaitu, Fitriani (21), Alias Fitri Binti Sukiman,yang beralamat di Jalan Simpang kubu, Rt 02 Rw 01, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kab. Rohil.
Adapun saksi yang berada di (tkp) yaitu, Sukiman (48), alias Man Bin Sadikin, yang beralamat di Jalan Simpang Kubu, Rt 02 Rw 01, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kab.Rohil, Suriadi (32), alias Adi Bin Amin(alm), yang beralamat di Jalan Simpang Kubu, Rt 02 Rw 01, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kab.Rohil.
Pelaku Curas dan pemerkosaan tersebut merupakan warga Kepenghuluan Bangko Permata, Risky Sitorus (24), Alias Risky Bin Bambang Sitorus (Alm), yang beralamat di Km (6), Kepenghuluan Bangko Permata, KecamatanBangko Pusako Kab. Rohil, Sukma Irawan (32), Alias Sukma Bin Suhadi, yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km (8), Kepenghuluan Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako.
Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan ditemukan di (tkp) yaitu, satu (1) helai celana pendek warna kuning, satu (1) helai baju kaos lengan panjang warna hitam merk x7, satu (1) helai baju warna hitam merk R & W, satu (1) helai celana jeans panjang merek Lois, dua (2) unit handphone merek SPE & I, Cery warna hitam, satu (1) buah kotak hand phone i cery, seutas tali plastik warna hitam lebih kurang satu (1) meter, satu (1) helai celana dalam bermotif loreng, satu (1) helai celana pendek warna orange, satu (1) helai selimut warna kream, satu(1) buah tilam hello kity, satu (1) pasang baju tidur warna merah, satu (1) helai celana dalam warna ungu, satu (1) bilah pisau.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery, mengatakan, kronologis penagkapan pelaku curas dan pemerkosaan tersebut tepat pada hari Senin tanggal 18 September 2017, sekira Pukul 23.30 wib, saat saksi Sukiman mendatangi rumah Fitriani dengan tujuan untuk melihat kondisi rumah Fitrian yang berada diJalan Simpang Kubu, Rt02 Rw 01, DusunSukajadi Kep.Bangko Permata Kec.Bangko Pusako.
Sewaktu saksi Sukiman tiba dirumah Fitriani, Sukiman melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka, dengan menggunakan senter, dan melihat salah seorang pelaku dengan posisi wajah tertutup kain yang berdiri sipintu, Sukiman pun langsung mematikan senter dan melihat kearah pintu rumah korban,dari samping rumah korban.
Tidak lama kemudian, pintu belakang rumah korban terbuka kembali dan saksi Sukiman melihat salah seorang pelaku keluar dari pintu belakang dan berlari, selanjutnya saksi juga melihat satu (1) orang laki-laki keluar dari rumah korban melalui dinding bambu rumah korban, pada saat itu juga saksi mendengar suara jeritan dari dalam rumah korban, kemudian saksi Sukiman memanggil tetangga korban.
Selanjutnya saksi Adi keluar dari rumah bersama saksi Sukiman melakukan pencarian disekitar rumah korban, tidak lama kemudian paman korban atas nama Suwardi dan Ponidi kerumah korban, dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang belum diketahui identitas tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako.
Sekira Pukul 01.00 Wib, saksi Sukiman bersama tim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang belum diketahui identitasnya sedang bermain catur diwarung Eyang Putri, dan melihat pelaku tersebut tidak menggunakan sendal.
Kemudian tim Polsek Bangko Pusako melakukan introgasi terhadap Si di Pos Bangko Permata Km (8), dan Si sudah diketahui identitasnya, dan Si mengakui perbuatannya.(Sudirman).