
Wy Anak yatim yg disiksa oknum polisi hingga babak belur
Intelmedia.co, maraknya peredaran narkoba ditengah masyarakat telah menimbulkan dampak negative dan buruk yang begitu hebat dalam kehidupan masyarakat
Banyak sekali jatuh korban dari pihak masyarakat dan bahkan tidak sedikit aparat pemerintah yang terkena sangsi hukum akibat mengkonsumsi narkoba,mulai dari sangsi administrative sampai bahkan kesangsi pemecatan
Namun ditengah hiruk pikuk program pemberantasan yang di canangkan oleh pemerintah,ada segelintir oknum aparat yang mengatasnamakan team pemberantas narkoba yang diduga melebihi batas kewenangan dalam bertugas
Dengan menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri terhadap para pengguna dan pengedar narkoba seakan akan para pengguna dan pengedar narkoba sudah pasti bersalah tanpa mengindahkan hak hak rakyat yang diduga bersalah tersebut sesuai apa yang di atur dalam undang undang
Setelah terjadinya kekerasan terhadap anak kandung dari artis kondang jeremy tomas yang diduga memakai narkoba
Kini terjadi lagi hal yang serupa terhadap seorang anak yatim yang hidupnya sangat memprihatinkan
Sebut saja WY adalah seorang anak piatu yang telah 2 tahun di tinggal ibunya
Wy tinggal dengan 2 orang adiknya yang masih kecil di rumah kontrakandan, wy terpaksa harus putus sekolah karna tidak mampu bayar sekolah
Sementara ayah WY sehari harinya hanyalah seorang tukang ojek yang nyambi sebagai tukang parkir di daerah tempat tinggalnya kota tangerang kecamatan pinang
Wy Anak pendiam yang minder dan sangat pemalu di tempat nya tinggal,mungkin karna wy lahir dari orang tua yang kurang beruntung tersebut
WY sangatlah sopan dan berprilaku baik dimata masyarakat dimana wy tinggal
Namun nasib berkata lain,WY harus rela di hakimi dan di hajar hingga babak belur oleh oknum polisi yang bernama ELN cs
Pada malam dimana masyarakat sedang mempersiapkan perayaan hari kemerdekaannya tepatnya pada tanggal 26 agustus 2017 Wy pamit kepada adiknya untuk menemui kawannya yang baru Wy kenal 3 hari sebelum kejadian tersebut
Pada pukul 10 malam tanggal 16/7/2017 wy pergi dan tidak pernah kembali lagi sampai datang pagi harinya,kawan kawan WY yang berusia 18 tahun seumuran dengan wy datang kerumah keluarga wy untuk memberi kabar tentang penangkapan Wy oleh polisi yang berjumlah 6 orang dan mengaku dari team satuan narkoba
Menurut ncek kawan Wy bahwa wy di amankan polisi di wilayah pamulang tangerang selatan karna telah membawa narkoba jenis sabu
Dan menurut keterangan ncek bahwa yang mengetahui keberadaan wy saat ini adalah pak RT pardi yang bertempat tinggal di kelurahan sudimara pinang kecamatan pinang kota tangerang
Saat di hubungi oleh pihak keluarga wy melalui sambungan telpon jaringan seluler pada pukul 9 pagi tanggal 17 agustus 2017 beberapa kali tidak diangkat
Namun tidak disangka secara tidak sadar pak rt pardi tanpa disadari terpencet hp nya dan terdengarlah pembicaraan antara pak rt pardi dengan pihak polisi ELN cs
Saat didengar lewat hp pembicaraan mereka yang begitu serius diduga sedang negosiasi masalah biaya damai antara terduga pelaku pengedar narkoba lainnya
Dan dalam pembicaraan tersebut terdengar bahwa oknum polisi tersebut melarang memberitahukan keberadaan Wy saat itu
Singkat cerita sekitar pukul 12 wib tanggal 17/7/2017 keluarga Wy dengan didampingi oleh team LBH KPK yang dipimpin oleh pengacara M Firdaus Oiwobo,SH,Novan Dwikartika,SH dan Tatik Ratna Dewi,SH
Saat di konfrontir dengan pihak keluarga WY yang ingin menanyakan keberadaan wy pada pak Rt dan salah satu orang tua terduga pengguna narkoba awalnya tidak tahu keberadaan Wy
Namun saat diperdengarkan rekaman mereka berbicara dalam menutupi keberadaan wy tersebut
Akhirnya pak RT pardi mengakui dan memberitahu keberadaan Wy disekap didalam kamar hotel Greatwestern cikokol kota tangerang
Dan pak Rt pardi serta salah seorang orangtua terduga pengguna narkoba yang ikut diamankan bersama Wy pun mengaku bahwa mereka diarahkan oleh pihak oknum polisi mauk tersebut untuk menyediakan uang sebesar 50 juta rupiah dengan dalih bahwa uang tersebut untuk membebaskan dan meringankan hukuman anak mereka tersebut
Pak Rt cs mengaku diberi batas waktu sampai jam 2 siang untuk menyiapkan uang damai sebesar 50 juta rupiah, jika tidak mereka mengancam akan memberatkan humuman anak mereka tersebut
Sementara pak Rt pardi cs tidak mampu mengadakan uang yang diminta ELN cs siang itu
Akhirnya atas inisiative team pengacara LBH KPK akhirnya berkordinasi dengan pihak jatanras polres kota tangerang,karna awalnya mereka pikir bahwa ELN cs bukan anggota polisi
Akhirnya tepat pukul 14 wib team elang polresta tangerang yang dipimpin oleh ipda Ronal menggerebek hotel Gwr cikokol lantai 22 nomer 2215 tersebut dengan senjata lengkap
Namun penggerebek yang awalnya diduga penculikan tersebut gagal karna ternyata pihak team elang saling kenal dan mundur
Menurut ipda ronal LBH KPK sebagai kuasa hukum dari orangtua wy agar berkoordinasi kepada pihak ELN yang menangani kasus tersebut
Dan pihak ipda ELN pun kembali ke markas polresta tangerang
Saat dilaksanakan penggerebekan oleh team elang polres kota tangerang bersama team LBH KPK menurut salah seorang pengacara yang ikut menggerebek kamar hotel tersebut bahwa ada sekita 5 orang yang di sekap dikamar hotel tersebut dengan dalih mereka sedang melakukan pengembangan
Saat ditanya oleh Novan dwikartika SH tentang keberadaan WY team dari polsek mauk tersebut tidak ingin memberitahukan
Akhirnya pada malam harinya masih di tanggal 17 agustus 2017 team LBH KPK dengan didampingi team dari BNN pusat datang kembali ke kamar hotel tersebut namun tidak menemukan team yang mengaku polisi polsek mauk tersebut
Namun anehnya didalam kamar tersebut berserakan sampah yang diduga berisi alat penghisap sabu dan korek api serta sisa air mineral
Akhirnya barang tersebut di bawa oleh team LBH KPK dan paginya team LBH KPK mengecek ke polsek mauk tentang keberadaan WY
Dan Wy akhirnya sudah berada dipolsek mauk kabupaten tangerang
Namun pihak dari polsek mauk tidak memperbolehkan bertemu dengan WY, namun setelah adanya perdebatan dengan team kuasa hukum orangtua laki laki dari Wy
Akhirnya pihak polsek mau memperbolehkan kekuarga wy melihat wy namun hanya dibalik jeruji besi
Saat ditemui didalam sel polsek mauk orangtua Wy kaget bukan kepalang karna mendapati anaknya telah berlumuran darah
Dan sambil ketakutan dan menangis Wy menjelaskan kejadian bahwa dia dipukuli mulai dari pamulang saat wy di amankan sampai didalam hotel Gwr bahkan disepanjang jalan menuju polsek yang artinya selama proses penangkapan wy yang baru berusia 18 tahun tersebut dihabisi oleh oknum polisi tersebut selama beberapa hari dalam penyekapan yang berdalih untuk melakukan pengembangan
Melihat keadaan wy yang babak belur tersebut pengacara orangtua Wy yang saat ini juga adalah pengacara atau kuasa hukum wy langsung mengambil tindakan dengan mengarahkan orangtua wy agar membuat laporan kepada pihak propam Polda banten dan akhirnya laporan tersebut diterima pada tanggal 24 agustus 2017 dengan nomer laporan STPL/51/VIII/2017/yanduan dan diterima dan di BAP langsung oleh bripka nopan Firmansyah unit propam Polda Banten
Setelah selesai membuat laporan dipropam polda banten lalu pihak kuasa hukum Wy meminta agar segera divisum karna luka dikepala belakangnya robek,mukannya babak belur dan diduga hidung wy mengalami patah tulang
Namun bukannya permohonan visum etvertumnya dikabulkan malah wy di pindahkan tahanannya di lapas jambe kabupaten tangerang sebagai tahanan titipan polsek mauk
Melihat hal tersebut firdaus sebagai ketua team kuasa hukum wy geram dan sempat berdebat dengan kanit serse polsek mauk yabg bernama Ags melalui handpone
Alasan kanit serse polsek mauk tersebut masih menunggu kapolsek yang menentukan apakah dijinkan atau tidaknya Wy divisum
Firdauspun sempat menasehati kanit serse agus bahwa jangan sampai kliennya mati didalam sel mengingat wy mengeluh tidak bisa tidur karna benjol dan luka robek dikepalanya makin besar
Firdaus yang juga seorang ketua umum lembaga Komunitas pengawas korupsi atau yang disingkat lembaga KPK berjanji akan menurunkan ribuan masa ke polres kabupaten tangerang jika kliennya meninggal didalam sel
"Saya menghargai proses penyelidikan yang sedang di laksanakan oleh pihak polsek mauk kabupaten tangerang dalam dugaan kasus narkoba
Namun sebaliknya saya sebagai mitra strategis dari kepolisian relublik indonesia meminta agar pihak polsek mauk juga menghargai provesi kami sebagai pengacara yang dilindungi oleh undang undang
Karna diduga ada penganiayaan berat terhadap klien kami wy pada proses pengembangan penyidikan dugaan kasus narkoba yabg sedang dilaksanakan oleh team dari polsek mauk
Namun yang saya sayangkan pada proses ini polsek mauk terkesan ceroboh dengan menugaskan team polantasnya dalam melaksanakan oprasi narkoba tersebut
Memangnya di polsek mauk sudah ngga ada team serse hingga pihak polantas polsek mauk ditugaskan dalam melaksanakan oprasi narkoba tersebut
Memang peran serta siapapun di harapkan dalam pemberantasan narkoba dibangsa ini
Namun kalau arahnya sudah minta uang damai dan menghakimi orang yang diduga sebagai pengguna narkoba tersebut
Ini sama saja bohong,apalagi saat kami melakukan penggerebekan di hotel Gwr cikokol lantai 22 nomer 2215 malam itu terdapat beberapa alat yabg diduga sebagai alat penghisap sabu
Ini sama saja bohong,saya juga sudah berkordinasi dengan pihak BNK kota tangerang agar para oknum polisi tersebut di tes urine dan di cek rambut nya apakah mereka juga ikut menggunakan narkoba atau tidak pada saat dihotel Gwr malam itu
Karna menurut keterangan dari pihak hotel Gwr malam itu terlihat juga ada orang kulit hitam yang diduga dari warga negara asing bersama wanita yang ikut masuk dalam kamar nomee 2215 tersebut
Pada dasarnya saya mendukung pemberantasan narkoba tersebut namun jika ada penyiksaan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan polisi pemberantas narkoba tersebut
Maka saya meminta kepada pihak polri dalam hal ini KAPOLRI untuk memproses anak buahnua yang diduga melanggar undang undang HAM nomer 39 tahun 1999 tersebut
Jika pihak kepolisian tidak mau juga membenahi kinerjanya,biarlah rakyat yang akan menilai tentang kinerja kepolisian saat ini
Dan saya meminta kepada pihak polsek mauk kabupaten tangerang agar tidak gegabah dalam bertindak dan menghargai kami sebagai pengacara karna kami juga punya hak dalam menengakkan hukum yang seadil adilnya,dan dihari yang akan datang jangan sampai ada lagi polisi yang bertindak ceroboh dan main hakim sendiri,seharusnya pihak polisi juga harus melihat dari segi sosial dari para terduga pengguna dan pengedar narkoba
Bisa saja mereka mengedarkan narkoba karna terpaksa akibat himpitan ekonomi
Karna kasus ini akan saya laporkan ke KAPOLRI bahkan PRESIDEN kita"pungkas firdaus saat ditemui team intelmedia(SYH #red)







.jpeg)