Lembaga komunitas pengawas korupsi ,KPK DPC kab Cianjur ,akan membawa kasus ini keranah yang berwaji
NOTARIS SRI MARDIATHIE .SH DIDUGA SUDAH SALGUNAKAN JABATANYA DEMI KEPETINGAN PERIBADI
INTELMEDIA.CO, KABUPATEN CIANJUR - Dugaan kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sri Mardiathie SH, yang berdomisili di jalan Raya Cipanas No 97-A Pacet Kabupaten Cianjur. Pasalnya Pejabat tersebut telah melakukan kecerobohan atas Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah atas nama Acep (Adul.)
Atas kelalaian tersebut, mutlak bahwa Sdr Acep bukan pemilik yang syah terkait sebidang tanah dengan nomor Persil 103.C.No 1832 yang berada di Blok Kelapa Nenggang kampung Tungilis RT 03/02 desa Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Dalam hal ini Acep (Adul) tidak lebih sebagai pemegang gadai, dari Encep Sopyan sebagai ahli waris dari alm.H.Sanusi, dimana ikatan gadai sebidang tanah tersebut di lakukan pada tanggal 21-Agustus Tahun 2000. Dalam ikatan gadai tersebut di saksikan oleh kepala desa Ciherang (Daik Ahmady Soeradidja.SH) dan juga di saksikan oleh Rt/ Rw setempat ."ungkap saksi mata Sadisi.
Atas kecerobohan PPAT Sri Mardiathie SH yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan bukti kepemilikan (AKTA) atas sebidang tanah yang tertulis dalam akta, Sdr Ecep sebagai pemiliknya. Akta ini dikeluarkan oleh Pejabat Notaris Sri Mardiathie. SH.
Saat di konfirmasi melalui alat komunikasi Handpone, Sri Mardiathie SH mengatakan bahwa akta itu bisa dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari ibu Entin Kartini yang menjabat sebagai kepala Desa Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. "Uangkap notaris kepada INTELMEDIA.CO, sangat disayangkan atas perbuatan tersebut menuai masalah dan menjadi perbincangan publik.
Banyaknya saksi hidup yang mengatakan bahawa tanah tersebut mutlak hak milik H.Masitoh dan H.Euis berdasarkan bukti waris yang di berikan oleh bpak kandung Iyah itu ALM H.Sundusi. Dan ahli waris dari H. Sanusi .tidak pernah menjual atau mengadai tanah tersebut kepada pihak lain samapai saat ini. saya menduga disini sudah ada unsur kerja sama antara Acep Adul dan ibu Etin Kartini dan juga ibu Sri sebagai Notaris, yang sudah mengeluarkan Akta atas nama Acep. "karna kami saksi saki masih hidup sampai saat ini." Ungkap Burdah saksi mata.
Tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris. Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya, uangkap tim INTELMEDIA.CO Cianjur. Dalam hal ini di diketahui bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya, kelalayan dan kecerobohan yang mengakibatkan hilangnya hak orang lain, ungkap Entis Dan disini ada beberapa surat yang diduga sudah terjadi Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP). Yang di duga di lakukan oleh kades Etin Karniti Contoh 2: Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi. Misalnya, dalam pembuatan perjanjian jual beli penjual dan pembeli ,Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran bermasalah. Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh Notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak.
"Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, jelas melanggar (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus keterangan palsu yang diberikan seorang Kades pada Notaris, dengan membuat rekomendasi dan sudah jelas adanya perbuatan melawan hukum dengan cara berjamaah. (*red)
REDAKSI BIRO KABUPATEN CIANJUR