L-KPK PROV SULUT SERTA MASYARAKAT ADAT DANOWUDU DAN AKTIVIS KOTA BITUNG PROTES KERAS
"MATA AIR UJANG” YANG KENA JALUR LINTASAN PROJEK JALAN TOL MANADO BITUNG DENGAN PIHAK KONRAKTOR DAN GUBERNUR SULUT HARUS TURUN TANGAN UNTUK MENENGAHI PERMASALAHAN INI
Intelmedia.co SULUT-KOTA BITUNG Senin,16/12/2019 Negeri Adat Danowudu, yang saat ini berada di Kecamatan Ranowulu/ Kota Bitung/ Provinsi Sulawesi Utara. Sejak Tahun 1908 Berdiri suatu Perkampungan. Kehidupan Masyarakat saat itu sudah di atur dan terikat dengan Adat Istidat Minahasa, dan mulai bertumbu dan berkembang sampai saat ini.
Aturan tersebut, Dimulai Dengan kehidupan bermasyarakat, Budaya Menanam Pohon, menjaga, dan melestarikan Lingkungan Hutan Adat Negeri Danowudu, Sumber – Sumber Mata Air yang terdapat didalam Hutan Adat yang di pakai oleh masyarakat Kota Bitung, serta Situs Budaya Minahasa/ Cagar Budaya Danowudu yang terkandung didalamnya, dijaga dan dipertahankan sampai pada saat ini.
Hal tersebut mempunyai dampak positif terhadap lingkungan sekitarnya dan turut dirasakan masyarakat Kota Bitung pada Umumnya, serta wisatawan manca negara. Hukum Adat dan Budaya adalah Hukum ALAM pasti berlaku apabila ada oknum2 Atau siapa Saya yang mau merusak peninggalan Leluhur, Tutur Pemangku Adat Negeri Danowudu.
Namun ketika wartawan intelmedia.co SULUT mengunjungi lokasi tersebut Masalah Krusial yang terjadi adalah pembangunan jalan tol manado-bitung yang menjadi lintasan jalan tol manado-bitung yang sudah direncanakan sepihak oleh perencana yang "belum bisa dipertanggung jawabkan plus minusnya jalur yang direncanakan", karena sudah Berdampak Negatif dengan matinya beberapa sumber mata air bersih, akibat pembongkaran Hutan yang dilakukan Pihak Kontraktor Jalan Tol.tutur warga.
Inilah bentuk Pertanyaan Pertanyaan Warga untuk Gubernur, Kontraktor dan Instansi terkait :
1. Apakah team perencana benar mengetahui medan yang dijadikan objek gambar lintasan jalan tol manado-bitung ataukah hanya menggambar menggunakan panduan citra satelit ..?
2. Kenapa jalur yang dijadikan objek pembangunan jalan harus merusak hutan adat yg didalamnya ada mata air serta situs budaya..?
3. Apakah ada dari team perencana yang bisa menerangkan bagaimana dan apa maksud mereka membuat perencanaan gambar tanpa ada ijin dari instansi yang ada kaitannya dgn lokasi yang akan dilewati tersebut terlebih dahulu.
4. Jelaskan peraturan atau keputusan mana yang telah dipakai oleh perencana dan pelaksana pembangunan jalan tol manado-bitung yang bisa melangkahi Undang-undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Undang-undang Sumber Daya Air.
5. Apa alasan team perencana membuat jalur pembangunan jalan tol manado-bitung yang rela mengorbankan hutan adat yang didalamnya ada Mata air yang dipakai sebagai kebutuhan air bersih untuk hidup ribuan masyarakat Kota Bitung?
6. Apakah dengan ditumbangkannya hutan2 yang pohon2nya sangat besar ada cara lain dari perencana untuk mengganti suplay oksigen terhadap masyarakat di sekitar hutan tersebut selama ini?
7. Apakah ada keuntungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan mata air itu yang telah lama menikmati faedah dari hutan dan mata air itu yang bukan pengguna jalan tol jika hutan dan mata air itu dirusak untuk dilewati jalan tol?
8. Jika ada keuntungan bagi masyarakat sekitar dan pengguna mata air di hutan adat itu, apakah setimpal faedah dan keuntungan tersebut dngan dikorbankan nya hutan adat yang di dalamnya ada situs budaya dan mata air?
Hal senada juga di katakan oleh salah satu pemerhati adat budaya sulut, Noch Sambouw “masyarakat umum yang mana yg menggunakan jalan tol itu dan masyarakat umum yang mana yang mendapat keuntungan serta manfaat dari jalan tol itu.
Supaya masyarakat umum keseluruhan bisa tau sasaran utama dan tujuan dari pembangunan jalan tol yang telah banyak memaksakan kehendak yang tidak diinginkan oleh kalangan rakyat banyak terlebih kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah apalagi telah merusak beberapa mata air sebagai sumber daya alam yang telah dikaruniakan Tuhan kepada umat manusia.
Kalau ada team perencana dan pelaksana yang bisa menjelaskan secara baik dan benar serta jujur yang dari hasil penjelasannya itu setelah dikaji benar2 sesuai apa yg dikatakan, maka saya akan sangat mengapresiasi bahkan akan mendukung penuh apa yang dikatakan pak Gubernur kepada awak media. kalau tidak bisa menjelaskan maka apa yang dikatakan gubernur adalah hal yang tidak sepantasnya dilakukan dan dicontohi. Kenapa karena sudah melanggar aturan dan hasilnya hanya utk kepentingan kalangan ekonomi tertentu.
LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI ( L-KPK ) PROV SULUT yang di pimpin bapak BERTJE ROTIKAN menuturkan protes keras " Saya selaku putra daerah prov sulut saya sangat merasa keberatan jika pembangunan jalan tol tersebut harus merusak sumber mata air bagi masyarakat banyak menurut saya titi nya tidak ada masalah kalau di geser dan tak merusak sumber air bersih dan bersejarah ini,jadi saya berharap dan meminta kepada Bapak presiden ir.jokowi menteri pembangunan dan Gubernur prov sulut agar kiranya menghentikan atau memindahkan titik jalan tol tersebut sedikit supaya tidak merusak sumber air bersih yang penuh sejarah ini.Saya selaku Dirwaster L-KPK PROV SULUT BESERTA MASYARAKAT ADAT DANOWUDU BESERTA AKTIVIS PROVINSI SULUT KAMI PROTES KERAS JIKA SUMBER MATA AIR TERSEBUT HARUS DI RUSAK"ujar Pimpinan L-KPK prov Sulut Bapak Bertje Rotikan kepada wartawan Intelmedia.co
Hal tersebut diatas Mengundang Reaksi dari Pengacara Kondang, AW. Leo Tairas yang sukses di Tanah Air asal Sulawei Utara ini angkat bicara, “Senior gubernur oly adalah perpanjangan tangan Pemerintah pusat didaerah,sebaliknya juga senior gubernur oly perpanjangan tangan masyarakat daerah kepusat,siapakah yg dirugikan jika tol tersebut sesuai kajian bergeser 200 m...? Sehingga tdk bertentangan atau berbenturan dgn aturan dan kepentingan yg lain ....sehingga bisa memenuhi rasa keadilan dari seorang pemimpin.(TAL) Intelmedia.co SULUT-BITUNG (SMH)