27 Januari 2021 | Dibaca: 1342 Kali
LINNAS, SH. MENGHADIRI UNDANGAN PIHAK KEPOLISIAN RESORT BIMA KOTA
FOTO : Sekjend LeSHam NTB, Linnas, SH Dan Pihak Kepolisian Resort Polres Bima Kota
Kota Bima ~ Intel Media Bima ~ Berdasarkan Laporan Tempo Hari, Waktu Pada Hari Senin 18 Januari 2021. Lembaga Studi Penegakkan Hukum dan Hak Azasi Manusia (LeSHam) NTB menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Menuntut kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana PKBM KAROKO MAS milik salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima fraksi Partai GERINDRA Boymin,SE berakhir dengan adanya insiden yang sangat mengagetkan bagi seluruh masa aksi dan semua orang yang ada di halaman gedung DPRD Kabupaten Bima.
pasalnya pada saat Sekjend LeSHam NTB sedang diwawancarai oleh salah satu media nasional INews TV didepan gerbang selatan kantor DPRD Kabupaten Bima tiba-tiba datang dari arah belakang mobil yang diduga dikendarai oleh salah satu oknum DPRD Kabupaten Bima dari fraksi partai GERINDRA inisial BM tersebut mengemudikan mobilnya dengan sengaja mengarah pada Sekjend LeSHam NTB Linnas dengan laju kencang.
"namun untungnya yang bersangkutan dapat menghindari potensi terjadi tabrakan tersebut. seandainya saja saya tidak segera menghindar maka bisa dipastikan saya akan masuk rumah sakit atau kuburan," Ungkapnya saat diwawancarai.
Setelah beberapa saat kaget dan heran dengan peristiwa yang menimpanya akhirnya suasana menjadi tidak kondusif dan terjadi cekcokan mulut dan saling dorong antara Boymin dan massa aksi dan dilerai oleh beberapa anggota DPRD lainya serta aparatur kepolisian yang bertugas mengamankan jalanya aksi unjuk rasa tersebut.
" saya merasa terancam dan tentunya sok dengan adanya tindakan dia, sehingga saya wajib melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Bima Kota setelah aksi unjuk rasa selesai," Terangnya.
Dirinya sangat mengharapkan perlindungan hukum atas peristiwa yang hampir saja mengancam keselamatan jiwanya yang seketika diperlakukan seperti itu.
"Selain diduga telah melakukan percobaan pembunuhan saya juga menduga terlapor telah melanggar pasal 18 UU no. 9 tahun 1998, yakni sengaja menghalang-halangi masa aksi untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum." Tambahnya.
Ia Berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini sampai ada kepastian hukum yang didapatkan atas peristiwa yang mengancam keselamatanya tersebut," Tutupnya.
Ditempat yang sama adik kandung Linnas yakni SEKJEND BEM STIHM BIMA Ade sofian, Mendesak kasus ini harus secepat mungkin diproses mengingat keluarga besar pelapor sudah mendengarkan informasi yang menimpa anaknya yang saat ini masih menghormati institusi penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Jika tidak ada kepastian dikhawatirkan akan terjadi instabilitas antara pihak keluarga pelapor dan pihak terlapor." Tegasnya.
Sembari menunggu Tanggapan Pihak Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima fraksi Partai GERINDRA Boymin, SE Guna Pemberitaan media Ini Seimbang. Berita ini Ditayangkan Sebagai Tanda Konfirmasi. Media Ini.
Kembali, Sekjend LeSHam NTB, Linnas, SH, menghadiri undangan pihak kepolisian Resort Bima Kota untuk memberikan keterangan lebih lanjut kaitan dengan laporan pengaduan Nomor : B/43/I/2021/Reskrim tanggal 18 januari 2021. Pada Hari Rabu, 27 Januari 2021.
" yah, saya barusan menghadap penyidik untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap diri saya pukul 13.30 waktu setempat" ungkap Linnas, Saat Diwawancarai wartawan Intel Media Bima.
Lanjut Linnas, Menyampaikan yang Di Sarankan. pihak kepolisian menyarankan agar besok pagi Kamis, 28 Januari 2021 saksi-saksi untuk dihadirkan dihadapan penyidik agar dimintai juga keterangannya terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut minimal dua orang.
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab IV pasal 53 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut.
Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Narasumber : Sekjend LeSHam NTB, Linnas, SH.
Di Tayangkan Oleh : Aryadin Pimpinan Intel Media Bima.