INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi, mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa memasang baliho atau papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa.
Hal ini dikatakan Ketua DPC Anwar Soleh kepada INTELMEDIA.CO sabtu (19/5/18,) kita mengingatkan, yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat. Selain itu sesuai intruksi dari Kementerian Desa yang meminta para Pemdes terutama Kepala Desa untuk transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa, sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemerintah desa.
"kedepannya, harus ada perubahan." Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang. Untuk itu Pemerintahan desa (Pemdes) dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa. Salah satunya dengan memasang informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya.
"Instruksi dari kemendesa semua desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa," ungkapnya. "Sesuai intruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya," katanya.
Masih dikatan Anwar, “Dana desa diberikan kepada desa untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah untuk di korupsi,” ungkapnya. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat mengawasi penggunaan dana desa agar digunakan secara transparan dan benar-benar demi kepentingan masyarakat. “Mahasiswa, aktivis, wartawan dan seluruh masyarakat ayo kita awasi bersama DD dan ADD, itu uang kita bukan uang pribadi Kades,”tandasnya. *red)
INTELMDIA.CO, BIRO KABUPATEN BEKASI