Foto; Lembaga KPK Memberikan dukungan dan ucapan selamat kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan
INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI - Ratusan Bangunan Gedung tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diseluruh lahan teluk Jakarta, disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 8 Juni 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan pembangunan gedung di seluruh lahan reklamasi Teluk Jakarta, Pluit, Jakarta Utara. Penutupan itu dilakukan karena pihak pengembang terbukti tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta, dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Pulau D Reklamasi, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dengan ketegasan Gubernur DKI, mendapat Apresiasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, ratusan bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan, terdiri dari Rumah, Rukan (rumah kantor), dan Rukan yang dijadikan rumah tinggal. Keputusan Gubernur DKI, berdasarkan aturan dan tata kelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketegasan tersebut banyak menuai pujian, terang Anwar Soleh Ketua DPC Kabupaten Bekasi. "Pemimpin yang besar, pemimpin yang berani menegakan peraturan, bulan menabrak peraturan," terang Anwar.
Kami memberikan suport kepada Direktur Pengawas Teritorial DKI Jakarta, (Dirwaster) H.Muhamad Ridwan, yang terus mengawal, mendorong dan mengkritisi Pemerintahan, agar semua aturan dan peratutan yang tertuang didalam amanah Undan-Undang dasar 1945, dapat ditegakan, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi hampir diseluruh Indonesia memiliki Perwakilan, baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, yang berperan aktif mengawasi Anggaran Pemerintah, APBN, Banprov, ABPD dan Kebijakan Publik.
Keberadaan Lembaga KPK merupakan mitra strategis yang mengawal semua kebijakan serta program pemerintah di dalam pembangunan, terang Anwar. (*red)
Redaksi Biro Kabupaten Bekasi