LEMBAGA KPK DPCKAB CIANJUR:DATANGI KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR MENGKOMPIRMASI TERKAIT LAPORAN DUGAAN KORUPSI DESA RAWABELUT
INTELMEDIA.CO KABUPATEN CIANJUR -Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK Kabupaten Cianjur hari Senin tertanggal 21 /1/19/ mendatangi kantor kejaksaan negeri Cianjur dan mempertanyakan terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa rawabelut Kecamatan sukaresmi , Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Dikatakan Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, pudin Ariwibowo didampingi wakil sekertaris HENDRA dan Kepala Departement Pengawas Desa (Kadepwas) JAKA kepada sejumlah awak media online, senin (21/1/19). Kami sudah melaporkan perihal adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Kejaksaan Negeri Cianjur
Kami Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) DPC Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Dengan ini menyampaikan dan melaporkan mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa rawabelut Kecamatan sukaresmi Kabupaten Cianjur
Berdasarkan Informasi beserta data dari warga yang kami himpun, dan hasil Investigasi team Lembaga KPK,. Ada beberapa hal yang kami laporkan, diantaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pengerasan Jalan cipeteuy Pengelolaan dana BLM (dana RT) Kontrak atau sewa Tanah desa atau tanah kas Desa (TKD),
ditambah kan pudin Ariwibowo ketua Lembaga KPK, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur dapat secepatnya memeriksa atas dugaan tersebut. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepatutan.
Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, dan efisien.
Tertuang dalam PP 71 Tahun 2000, Tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dari tindak pidana korupsi."ungkap pudin
masih ungkap pudin."jika emang kejaksaan Negeri Cianjur tidak menindak lanjuti laporan yang di laporkan oleh pihak lembaga kpk dpc kab cianjur , dan kalau tidak ada penindakan secara optimal maka saya akan lakukan ORASI di kejaksaan karna menurut saya korupsi bukan sebatas anggaran Negara saja termasuk waktu"terang pudin sambil tersenyum sinis ."(atok)