LEMBAGA KPK DPC CIANJUR AKAN POLISIKAN LURAH RAWABELUT KEC SUKARESMI KAB CIANJUR
Lembaga komunitas pengawas korupsi kpk dpc kab cianjur .akan terus kawal kasus ini sampai ranah pihak yang berwajib .
Anggaran pengerjaan Rambat beton dijalan cipetey diduga lebih pulahan juta,dan diduga kepala desa tilep anggaran lebih dari anggaran yang ada
CIANJUR, Intelmedia.co - maraknya penyelewengan anggaran dana desa menjadi polemik yang membuming dikalangan masyarakat luas, anggaran dana desa yang yang dikucurkan pemerintah pusat memang tidak main-main mencapai ratusan juta rupiah demi terbangunnya fasilitas dan infrastruktur jalan untuk tiap-tiap desa dipedalaman agar masyarakat bisa merasakan fasilitas yang layak, namun terkadang banyak oknum kepala desa yang menyelewengkan anggaran dana desa demi memperkaya diri sendiri
lembaga komunitas pengawas korupsi KPK DPC kabupaten cianjur selaku penggiat Serta control sosial menerima pengaduan beberapa warga desa rawabelut kecamatan sukaresmi kabupaten cianjur 18/12/18, warga temukan adanya kejanggalan pada pengerjaan rambat beton dijalan Kp.Cipeteuy yang diduga gelapkan kelebihan anggaran sikitar 30 juta rupiah, Yang dimna dana tersebut adalah dana desa termin ke 2 pada tahun 2018
Pudin selaku Ketua lembaga komunitas pengawas korupsi kpk kab.cianjur sangat geram dengan adanya aduan masyarakat atas kelakuan oknum aparatur desa yang menjadi tukang sunat anggaran, seharusnya pejabat pemerintah kabupaten cianjur harus lebih tegas lagi dalam pengawasan penggunaan dana desa bahwa satu hal yang harus diperhatikan yakni cara pengelolaan dana desa berkualitas dan keterbukaan kepada masyarakat terkait pemasukan dan pengeluaran dana desa agar lebih transfaran, masih menurut pudin Anggaran dana desa itu bukan untuk kepentingan pribadi, maka wajib dilakukan sesuai dengan amanah dengan baik. Jangan sampai kades tersandung masalah dana desa karna dana tersebut memang punya rakyat maka hukum nya wajib masyarakat tau tentang pemakaian dana tersebut,ungkap pudin dengan nada geram
Padahal sudah jelas dalam kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih di katakan pudin 19/10/18 yang akhirnya pudin dan sekjen nya dari lembaga kpk temui kepala desa rawabelut di Kantor APDSI kec sukaresmi guna untuk mengklarifikasi aduan beberapa warga desa rawabelut yang datang ke kantor lembaga kpk .namun disaat kepala desa rawabelut di konfirmasi oleh pudin dan hendra beliau hanya diam dan terkesan kebingungan .kepala desa mencoba mengelak dari beberapa pertanyaan yang di lontarkan oleh pudin dan hendra namun lurah hanya palangak pelinguk tidak jelas ,"uangkap pudin sambil tersenyum (HDR)
INTELMEDIA.CO KAB CIANJUR