INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi angkat bicara soal Pilkades Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Anwar Menilai pesta demokrasi dalam pemilihan kepala desa Karangbahagia dinilainya Cacat Administrasi, persoalan tersebut sudah sampai ketingkat Kabupaten Bekasi dalam hal ini DPMD, Pemerintah Daerah dituntut dapat memberikan jawaban atas segala tuntutan dan gugatan dari hasil pilkades tersebut, karena menyangkut hajat masyarakat dalam berdemokrasi, tentunya aturan dan peraturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkades.
Hasil Investigasi Lembaga KPK Kabupaten Bekasi Selasa [4/9/18] carut marut dalam proses pelaksanaan ditempat Pemungutan Suara [TPS] Desa Karangbahagia menunjukan ketidak seriusan dan melenceng dari segala Aturan dan Peraturan, proses yang tidak taat terhadap peraturan sehingga banyak terjadinya kesalahan dan pelanggaran oleh Panitia Pilkades itu sendiri, dari awal Proses Pemungutan suara hingga akhir perhitungan suara, terang Anwar.
Masih dikatakannya penyampaian keberatan dari ke empat calon kades tidak terpilih kepada Pemerintah sudah jelas memiliki dasar dan alat bukti yang sangat kuat, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap [DPT] 4.773, dan Sisa surat suara sebanyak 174, dan surat suara yang masuk dalam kotak suara sebanyak 4.599 suara. Dari perolehan suara masing masing calon sesuai dengan nomor urut ; nomor 1. Sunadi mendapatkan suara 818, nomor urut 2 Hamdani Attamam mendapatkan suara 1.163 suara, nomor urut 3. Caum mendapatkan 1.156 suara, nomor urut 4. Alvian Alzi mendapatkan suara 709 suara dan nomor urut 5. Khodijah mendapatkan 520 suara. Surat suara tidak syah sebanyak 62 suara, dari jumlah akumulasi tersebut menghasilkan jumlah 4.428 suara, ini telah terjadi perselisihan angka yang signifikan yaitu 171 suara yang hilang ?? bahkan itu belum ditambahkan oleh surat suara tambahan sebanyak 5%. Dalam hal ini Lembaga KPK meminta kepada Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi DPMD dan Bupati Bekasi jangan sampai salah dalam mengambil keputusan, tambah Anwar. [Red]
INTELMEDIA.CO, BIRO KABUPATEN BEKASI