INTELMEDIA.CO KABUPATEN BEKASI - Buruknya pengelolaan Administrasi dan pertangung jawaban keuangan yang dikelola desa dipastikan syarat penyimpangan, alias syarat di Korupsi" dikatakan Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh kepada INTELMEDIA.CO, minggu 20/5/18, harus ada pembinaan dan pengawasan sistem pertanggung jawaban terhadap penggunaan anggaran Dana Desa , baik yang bersumber dari APBD maupun dari APBN, jangan sampe Pemerintahan desa mampu menghabiskan anggran namun tidak mampu dalam menyusun administrasi yang baik dan benar.
Dari itu, kami meminta kepada DPMPD, Inspektorat dan BPK agar serius dalam menjalankan amanah sesuai dengan Tupoksinya. "Pemdes Buruk Administrasi Jangan di Cairkan," dalam hal ini Bupati Bekasi dr Neneng Hasanah Yasin harus berani ambil tidakan dan memberikan sangsi, baik kepada Pemdes maupun dinas yang dinilai saling memberikan kontribusi, alias kongkalikong agar segala sesuatu berjalan seolah baik dan benar.
Kita akan terus awasi, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi TIPIKOR dan Kejaksaan Negeri Cikarang KEJARI, dana yang terus digelontorkan oleh pemerintah bukan uang pribadi kepala desa, atau menjadi bancakan, melainkan anggaran untuk mensejahterakan masyarakat, baik dari segala sektor pembangunan yang dinilai tertinggal, disinilah demi terwujunya pembangunan yang merata serta kesetaraan hak warga negara akan terwujud, terang Anwar.
Jangan kita biarkan, selamatkan uang rakyat, dari rakyat kembali untuk rakyat, rakyat harus ikut mengawasi, karena kalo bukan kita siapa lagi, Lembaga KPK ada ditengah-tengah masyarakat, mari kita bergandengan tangan dan bersama sama dalam mengawasi anggaran APBD, APBN dan Kebijakan Publik. (*red)
INTELMEDIA.CO BIRO KABUPATEN BEKASI