Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
04 November 2016 | Dibaca: 2723 Kali
LAGI LAGI PEMPROV DKI SALAH BELI TANAH WARGA,DAN DIDUGA RUGIKAN UANG NEGARA RATUSAN MILYAR

Sartono ketika berada di BPK

Intelmedia.co,Kepemilikan lahan seluas 4,6 hektar di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang dibeli Pemprov DKI Jakarta dengan harga 668 miliar melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) dari penjual bernama Toeti Noeziar Soekarno masih menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, setelah ada pihak lain yang mengklaim memiliki bukti pembelian yang sah atas nama Tan Budiono yang juga dibeli dari ahli waris yang sama dengan obyek lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta.

Parahnya, bukti-bukti pembelian dari Tan Budiono terhadap ahli waris Koen Soekarno Soegono yaitu Toeti Noeziar Soekarno terjadi jauh sebelum transaksi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Diketahui Pemprov DKI membeli lahan Cengkareng Barat pada November 2015, sedangkan Tan Budiono yang berdasarkan bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemohon di Notaris Sukawaty Sumadi, SH pada tanggal 27 Agustus 2008 serta dibukukan pada tanggal 8 September 2008.

Hal itu menjadi perhatian publik termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Untuk itu, sesuai surat dengan Nomor : 148/S/PI-TCB/10/2016, BPK RI memanggil Bambang Tjahyono selaku ahli waris Tan Budiono untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan Cengkareng Barat tersebut.

Didampingi Harsya Wardhana, SH dan Risky Waldo, SH dari tim pengacara dari LAW Farm ‘TOSA & PARTNER’, Bambang Tjahyono memenuhi panggilan BPK RI Jumat, 14 Oktober 2016 dan tiba di Gedung BPK RI  pukul 10.00 Wib.

Harsya Wardana, SH selaku salah satu pengacara Tan Budiono menjelaskan kepada intelMedia.co bahwa, kedatangan kliennya kali ini memenuhi panggilan BPK RI terkait kepemilikan lahan Cengkareng Barat yang selama ini menjadi polemik antara Pemprov DKI dengan ahli waris Koen Soekarno Soegono yaitu Toeti Noeziar Soekarno.

“Kami mendatangi BPK RI memenuhi panggilan terkait kepemilikan lahan Cengkareng Barat, mereka (BPK RI Red) meminta kami menjelaskan beberapa pertanyaan terkait kepemilikan, legalitas, serta keabsahan dokumen yang dimiliki oleh Tan Budiono atas lahan tersebut.” jelas Harsya.

Harsya menambahkan, “Kami juga menjelaskan kepada BPK bahwa saat ini kami juga masih menjalani proses hukum dengan pihak ahli waris pemilik lahan tersebut. Pasalnya, kita sempat dipidanakan atas kepemilikan girik yang sampai saat ini masih ditahan oleh Polres Jakarta Barat, yang sebenarnya proses praperadilan kita sudah menangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akan tetapi Polres Jakarta Barat melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Menurut kami secara undang-undang memang tidak ada yang mengatur praperadilan itu dapat dilakukan PK, akan tetapi kami memang dari awal sudah menduga ada konspirasi besar dibalik kasus sengketa lahan ini.”

Ditempat terpisah, Toni Sastra, SH. MH yang juga dari semula mengawal kasus tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terkait praperadilan oleh Polres Jakarta Barat. “kami dari LAW Farm ‘TOSA & PARTNER’ menunggu putusan MA, setelah itu kami akan bergerak secara permanen dengan langkah hukum untuk memperjuangkan hak klien kami”.

sementara itu,pada hari ini 4/11/2016 SARTONO M TADU sebagai pemilik kuasa aset dari TAN BUDIYONO pada pukul 10 pagi tadi menghadiri panggilan BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) dengan didampingi Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum M.FIRDAUS OIWOBO,SH & partner yang berkantor di jalan GUNUNG SAHARI RAYA dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi yang mewakili TAN BUDIONO.

SARTONO M TADU sendiri meminta agar masalah ini dapat di jelaskan secara terang benderang,agar tidak terkesan abu abu,karna menurutnya TAN BUDIONO adalah korban dari sistem yang diduga kurang baik

SARTONO pun menyayangkan munculnya sertifikat yang menurutnya kurang pas alas haknya,sehingga diduga cacat hukum"bagaimana bisa jadi sertifikat sementara surat surat aslinya ada pada kami,saya yakin ini syarat dengan konspirasi busuk,Semoga saja dengan keterangan kami di BPK RI ini status kepemilikan hak atas lahan milik Tan Budiono ini dapat menjadikan status lahan terang benderang, sehingga semua perselisihan dapat dianulir dan hak kepemilikan kembali kepada Tan Budiono atau Bambang Tjahyono sebagai ahli waris.” pungkas sartono(#jwd)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co