Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
19 November 2018 | Dibaca: 1799 Kali
Lindungi Diri Dengan JKK dan JK
Komunitas Pengawas Korupsi Kab. Bekasi, Dilindungi BPJS Ketenaga Kerjaan

INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI - Dalam menjalankan tugas Pengawasan Anggaran Negara dan Kebijakan Publik, Lembaga KPK memberikan Perlindungan kepada Anggotanya dengan JKK dan JK.  Lembaga Komunitas pengawas Korupsi yang mengawasi Anggaran APBN, APBD dan Kebijakan Publik, telah bekerjasama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan, Senin (19/11/18).

Dikatakan Anwar Soleh Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) wajib dimiliki oleh semua anggotanya, dan segera meregistrasi secara administrasi agar secepatnya terdaftar.

Anwar Soleh Ketua DPC Kab. Bekasi, memberikan apresiasi terhadap Dewan Teritorial Lembaga KPK Provinsi Jawa Barat, Syahrudin Hidayat selaku Dirwaster Jabar, salah satu program kerjanya yang memberikan perlindungan kerja kepada semua pengurus dan anggota Lembaga KPK Se-Jawa Barat, yang bekerja sama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan. Menurut analisa saya, program Dirwaster sangat bagus dan sudah kita intruksikan agar semua Anggota Lembaga KPK Kab. Bekasi semuanya terdaftar di BPJS, "kita wajibkan semua anggota terdaftar" terang Anwar. 

Rudiono, selaku Pengerak Jaminan Sosial (Perisai) Ikatan Wartawan Online (IWO). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan mulai dari berangkat kerja, sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat pekerjaannya. 

Jaminan Kematian (JK) diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan yang diterima jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja total keseluruhan bisa mencapai dua puluh empat juta rupiah, paparnya. (Red)

INTELMEDIA.CO, BIRO KABUPATEN BEKASI

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co