Komunitas Pengawas Korupsi, !! Usut Dugaan TKD Desa Karangsari Yang Diperjual Belikan
INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi DPC Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh, keberadaan Tanah Kas Desa atau aset Tanah Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi diduga telah diperjual belikan, berdasarkan pengakuan narasumber dan hasil investigasi Lembaga KPK, dugaan tersebut semakin kuat, bahwa TKD Karangsari "telah diperjual belikan." Berdasarkan Surat konfirmasi nomor ; 05/ S-Konf/ Lembaga KPK/ VI/ 2018. DPC Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi, perihal, keberadaan tanah bengkok atau tanah kas desa. Dengan tetap mengacu pada "azas praduga takbersala."
Mekanisme tukar menukar atau tukar guling (ruislag) tanah hak adat/ aset desa, sebagai aset daerah. Merupakan kekayaan milik Negara yang proses pengalikannya diatur dalam peraturan perundang undangan. Dalam pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350/ KMK. 03/ 1994 Tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/ Kekayaan Negara.
Seperti dikataka Sekretaris Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya saat dikonfirmasi Humas DPC Lembaga KPK, Rahmat Hidayat, kamis (7/6/18) diruang kerjanya, membantah tidak ada transaksi atas julal beli tanah TKD desa Karangsari, bahkan saya tidak pernah tau, letak lokasinya TKD yang sebenarnya, karena disaat kita serah terima jabatan kita hanya menerima stampel Pemerintahan desa saja, bahkan kita pernah menanyakan status tanah TKD melalui surat kepada DPMPD, sampai saat ini belum ada jawaban, terang Marjaya.
Berdasarkan berkas dan data-data yang dimiliki Lembaga KPK, serta berbagai narasumber yang dapat di pertanggung jawabkan, Lembaga KPK resmi melayangkan surat kepada Bupati Bekasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar.) Dan Kriminal Khusus (Krimsus Polda Jabar,) terang Hidayat. (*red)
INTELMEDIA.CO BIRO KABUPATEN BEKASI