Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
15 Januari 2021 | Dibaca: 1447 Kali
Klarifikasi dugaan Korupsi dan Pembangunan jetty

Foto : Nursi S. Sos

ima Kota ~ Intel Media Bima ~ Terkait pemberitaan Nama Anggota TNI, Di Berikan Media ini Pada Hari Kamis Kemarin (14/01/2021) Dengan adanya  kesalahan. Yang sebenarnya.

Wartawan Media ini mendatangi kantor PT Pertamina BIMA Ketiga Kalinya. meminta klarifikasi Terkait Pemberitaan Yang Tempo Hari Di Tayangkan tersebut Guna  Seimbang. Namun Ending akhirnya  Teleh terjadi miskomunikasi Antara wartawan Dengan Petugas/Oknum TNI. Hal Tersebut kami tidak Permasalahkan.


Namun Sampai Dengan berita diterbitkan Bahwa Direktur PT Pertamina Bima Belum Berhasil ditemui.


Ironisnya lagi bahwa setiap harapan untuk bertemu dengan direktur PT. Pertamina Bima untuk mendapatkan penjelasan klarifikasi secara langsung namun di halang - halangi oleh beberapa Sekuriti dan cenderung mendahului Tupoksi Direktur PT. Pertamina Bima dalam menjelaskan dan atau memberikan pernyataan klarifikasi.


Pada tempat yang berbeda Ketua LSM LP3LH Nursi S, Sos. Sapaan akrabnya Bunk Oka menyesalkan terkait dengan pola pelayanan pihak Sekuriti tersebut di anggap merugikan pihak pers dan publik.


Lebih lanjutnya menyatakan bahwa Pembangunan Jetty dan Gedung pengelolaan Elpiji itu di duga kuat tidak transparansi baik Pagu dana, Tanggal dimulainya pekerjaan dan berakhirnya pekerjaan serta yang lebih penting lagi tentang Ijin Pembangunan Jetty.


" ijin pemamfaatan pesisir pantai dan pulau - pulau kecil berdasarkan Undang - Undang No 27 Tahun 2007. Dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Serta UU No 5 tahun 1990 Tentang  KSDA  Dan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil. Semuanya Diduga telah melakukan tindak Pidana," Ungkap Nursi S.sos 

 

Penulis : Aryadin

 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co