KEPALA DESA SUKARAHARJA KEC. KADUPANDAK DILAPORKAN KE KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR
CIANJUR INTELMEDIA.CO - Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) resmi melaporkan Jamhur. Kepal Desa, dan menyerahkan berkas terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur, terkait adanya dugaan korupsi agaran dana desa (ADD) tahun 2016, 2017, 2018 yang di duga tidak pidana korupsi di lakukan oleh oknum kepala desa sukaraharja (jamhur) kec. Kadupandak Kab. Cianjur. Senin 15-04-2019
"Betul saya telah melaporkan Jamhur sebagai Kepala Desa Sukaraharja, dan saya sudah memberikan sebagian bukti kepada pihak kejaksaan, saya berharap khasus ini cepat ditangani, supaya ada efek jera kepada jamhur yang sekarang menjabat sebagai kepala desa sukaraharja," Ucap pudin saat ditemui wartawan intelmedia.co dikantornya.
Datangnya kholil dan rekannya sebagai perwakilan masyarakat, pihak pengadu kepada Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) dan langsung menggelar berkas. Diantarkan, perwakilan masyarakat Desa Sukaraharja Kec. Kadupandak kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kantor Lemabaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) DPC Kab. Cianjur Pudin sebagai Ketua (LBH) yang menerima berkas, langsung melaporkan ke pihak kejaksaan.
"Masih ucap pudin, Saya berharap dugaan korupsi ini akan terus ditangani sampai selesai, karena masyarakat Desa Sukaraharja, Kec. Kadupandak sangat mengharapkan keadilan, dan saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh kholil dan rekannya sebagai perwakilan masyarakat Desa Sukaraharja akan terus berusaha suapaya kasus dugaan korupsi ini cepat diselesaikan, Pudin berharap pihak berwenang tidak tebang pilih dalam memberantas para pelawan hukum yang sudah jelas merugikan masyarakat banyak," Pungkasnya
Kabiro, INTELMEDIA.CO (Kips)