Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
14 Maret 2021 | Dibaca: 2130 Kali
Kasus Penyerobotan, Pemilik Tanah Mendesak Kepolisian Polres Bima kota Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Anhar H. Mansyur Pemilik Tanah,

Bima Kota ~ Intel Media Bima ~  Kasus penyerobotan tanah milik warga kembali terjadi. Narasumber, Anhar Mansyur SMHk memberikan Pernyataan saat Jumpa pers beberapa Media Di Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan (Rastim) Bertepatan Kediaman Sunardi Alias Habe. Pada Hari Minggu (14/03/2021).

 

Anhar Mansyu, selaku ahli waris menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menjual lahan seluas di atas jalan Sekitar 20 Areal, Dan Yang Di bawah jalan Sekitar 50 Areal Total sekitar 80 Areal, kepada pihak lain, Diduga pihak mengklaim melakukan Pemalsuan dokumen.

 

Jadi, ahli waris tidak pernah sama sekali menjual itu tanah ke Pihak Lain, Sedangkan Terbitnya Sertifikat Tahun 2014- 2015. "Nah" ini Membuat Acaun Pelaporan kami.

 

Lanjutnya Atas kejadian, Anhar Mansyu SMHk juga telah melaporkan (Hasan Alias Hasan Aco Alias Hasan Ama One) Pada  (15 Juni 2020) SPKT polres Bima Kota "isi Surat" Telah Membuat Laporan pengaduan Tindak Pidana (PENYEROBOTAN TANAH) penipuan Dokumen pengesahan terhadap Tanahnya.

 

Berdasarkan surat laporan pengaduan nomor aduan /K/56/l/2021/NTB/Res Bima kota Tanggal 22/Januari 2021 dengan ini diterima : 1. Nama. Anhar Mansyu SMHk (61) Tahun, Warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

 

Kita sudah laporkan Yang Ke 2 (dua) kalinya, Hasan Serta H. Musaddad waktu dilaporkan Hari Jum'at 22/Januari/2021. Di SPKT Polres Bima kota, Telah Membuat Laporan pengaduan Dugaan Tindak Pidana (Pemalsuan) akibat ulahnya, Dan alhamdulilah.

 

Akan tetapi Ironisnya. berdasarkan  laporan kami Mulai Dari tahu 2020, Dan Sampai saat ini pihak penyidik Belum juga menetapkan sebagai tersangka kepada Hasan, Beserta H. Musaddad.

 

Anhar Mansyur pun berharap agar kepolisian bekerja maksimal untuk Untuk menetapkan sebagai tersangka ( Hasan Dan H. Musaddad) dan menyeretnya ke pengadilan. Serta meminta agar keluar dari lahan yang dikuasai selama ini," Tegas Anhar Mansyur SMHk.

 

Kita minta polisi kerja maksimal untuk menemukan Hasan dan Musaddad agar bisa disidangkan kasusnya dan clear semua. Serta kami minta agar keluar dari lahan yang dia kuasai padahal itu bukan hak dia.

 

"Kami meminta Kepada pihak Kepolisian Polres Bima kota Agar Segera Lakukan Menghentikan Kegiatan Apapun Di Tanah yang Sedang Bersengketa, bahwa ini Dikhawatirkan akan terjadi Hal Lain," Pungkasnya Anhar. (Red/IMB/01).

 

Sembari Menunggu Tanggapan Pihak Kepolisian Reskrim Polres Bima kota Dan Pihak Yang Diduga Bersangkutan. Berita ini Ditayangkan Oleh Intel Media Bima.

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co