Kasi Penkum Kejati Jabar Pastikan Proses Hukum Kasi Intel Kejari Cikarang Terus Berlanjut
Media Online Indonesia (MOI) Bersama Para Pimpinan Redaksi Media Online Geruduk Kantor Kejati Jawa Barat
INTELMEDIA.CO, BANDUNG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali, Kamis, (27/12/2018) dalam keterangan resminya, membenarkan adanya proses pemeriksaan internal dilingkungan Korps Adhyaksa tersebut. ”Kami sudah kroscek ke bagian penyidik pengawasan internal, dan benar sudah ada proses pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun terlapor, termasuk sejumlah orang panitia futsal tersebut,” ungkapnya di kantor Kejati Jawa Barat.
Diungkap Abdul Muis, dirinya menyebutkan nama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai pihak yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik, “Proses pemeriksaan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pelanggaran etik masih berlangsung. Yang bersangkutan sudah diperiksa di bagian pengawasan internal Kejati. Karena dalam hal ini bagian pemeriksa sedang tidak ada, lebih datailnya kami minta waktu untuk proses penanganan ini,” bebernya.
Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, Kasi Penkum sempat membeberkan tindakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, bisa dikategorikan masuk dalam pelanggaran. “Kalau melihat dari proposal itu ya salah, bisa dikategorikan pelanggaran. Tapi nanti pemeriksa yang menentukan apakah masuk dalam pelanggaran ringan atau berat, ada sidang pleno untuk memutuskan pelanggaran internal,” jelasnya. “Kita tunggu saja nanti sampai proses pemeriksaan selesai.
Kasi Penkum memastikan, proses pemeriksaan dilaksanakan dengan profesional, dalam penanganan kasus ini. Saya harap teman-teman media objektif dan bersabar,” pintanya. Untuk diketahui, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi karena adanya tandatangan, jabatan dan nama lengkap di dalam proposal bantuan dana Futsal Kejaksaan Negeri Kebupaten Bekasi. Proposal futsal tersebut dibagikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD. (Uban)