Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
28 Januari 2021 | Dibaca: 1268 Kali
Kasat Resnarkoba Polres Bima Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Shabu-shabu

Bima ~ Intel Media Bima~ Tim opsnal di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin Hari Rabu Tgl 27/1/21 pukul 16.30 wita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kepemilikan  Narkotika jenis Shabu. 


Pelaku kepemilikan Narkotika jenis Shabu berinisial  AD , 39 tahun, Pedagang, Rt 004 Rw 002 Dusun Beringin Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima di tangkap di kediamannya  ( rumah)  dan berhasil menyita barang bukti berupa :  Narkotika Jenis Shabu seberat kurang lebih  6 Gram, 1 Bungkus Klip kosong, 1 Buah Gunting, 1 Buah sedotan yang dijadikan sendok.

 
Pengungkapan kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut berdasarkan  informasih yang di terima  dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti  mendalami oleh Tim Opsnal dengan di lakukan  penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan maka  dapat di simpulkan bahwa pelaku AD terindikasi adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu lalu Kasat Resnarkoba pimpin anggotanya  meluncuk ke TKP.


Setibanya di TKP Tim Opsnal langsung masuk ke kediaman pelaku  dan  di temukan pelaku AD  sedang membagi Narkotika jenis Shabu tsb ke klip klip kecil dan Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan di lakukan penggedahan yang di saksikan oleh Kadus Beringin dan staf desa Nisa, dan  berhasil menemukan  barang bukti tersebut diatas. 


Dari hasil  introgasi awal, pengakuan pelaku bahwa  Shabu tersebut di beli dari sdr. JA yang berdomisili di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


"maka Tim Opsnal  pukul 16:50 wita, melakukan pengembangan. Setibanya di Kelurahan Dara  dan pengakuan pelaku bahwa   transaksi  jual beli Shabu di lakukan pada gang kecil yang tidak dekat dari rumah sdr. JA, dan oleh karena pelaku  tidak tahu persis keberadaan rumah saudara. JA  kemudian Tim Opsnal  membawa kembali  pelaku dan barang bukti menuju Polres Bima  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tutupnya.

 

Demikian di rilis Kasubbag Humas Polres Bima  AKP Hanafi.

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co