Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
31 Januari 2021 | Dibaca: 1725 Kali
KARENA TELEVISI POLYTRON 24 INC PEMUDA INI AKHIRNYA BERURUSAN DIKEPOLISIAN

Bima ~ Intel Media Bima ~ Pada hari Minggu 31 Januari 2021 pukul 14.35 Wita personil Polsek Madapangga berhasil ungkap kasus pencurian 1 unit Televisi  Polytron 24 inc  milik korban Saudari. Nurwahdaniyah, 17 Tahun, RT. 16 RW. 03 Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kejadian pencurian tersebut Hari Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di rumah korban RT. 16 RW. 03 Desa. Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima  dan saat itu pelaku pencurian masih dalam penyelidilan. 


Korban mengetahui kehilangan Televisi, sepulang dari sawah selesai membantu neneknya membersihkan hama padi dan tiba di rumah menjelang adzan Dzuhur, ketika korban hendak ingin menghidupkan kipas angin dan korban kaget karena  Televisi  Polytron 24 inc yang di simpan di atas lemari hias kamar tamu  telah hilang, atas kejadian tersebut  sehingga korban menderita  kerugian sebesar Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah). 


Setelah seledai menerima laporan  pengaduan dari korban maka personil Polsek Madapangga melaksanakan  olah TKP  dan mengambil keterangan beberapa saksi di TKP  sehingga di dapat keterangan bahwa  yang mencuri televisi milik korban adalah  di duga kuat sdra  inisial WW, 20 Tahun, Petani, RT. 16 RW. 03 Desa. Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima  selanjutnya personil menuju ke rumah yang di duga pelaku.

 

Setibanya  dirumah terduga pelaku,  personil Polsek Madapangga melakukan introgasi  sehingga terduga pelaku  mengakui  terus terang bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah  dirinya  kemudian di lakukan  penggeledahan dan ditemukan televisi hasil curian  yang di sembunyikan oleh terduga pelaku di bawah kasur.


"Selanjutnya terduga pelaku WW beserta barang bukti di bawa ke Polsek Madapangga untuk di proses lebih lanjut," Ungkapnya.


Demikian  Di rilis Kasubbag Humas Polres Bima  AKP Hanafi.

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co