IBU RUMAH TANGGA DI TANGKAP SATNARKOBA POLRES CIANJUR, KARENA MENJUAL SABU DAN GANJA UNTUK BIAYA HIDUP
CIANJUR, INTELMEDIA.CO Seorang ibu rumah tangga diringkus jajaran satresnarkoba kab, Cianjur, provinsi Jawa barat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket SABU-SABU seberat 5,07 gram siap edar. Tersangka mengaku Sabu didapat dari Cianjur. Kamis 01-08-2019
"R. . . (57) tahun diringkus jajaran satuan narkoba polres kab, cianjur provinsi Jawa barat. Di rumah tempat tinggalnya, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barbuk (BARANGBUKTI) berupa paket SABU-SABU seberat 5.07 Gram siap edar. Selain mengamankan seorang ibu rumah tangga, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya yaitu diantaranya. Dua orang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebelas Gram, dan dua orang pengedar ganja kering, siap edar seberat 2,2 kg," Ujarnya
KAPOLRES/AKBP SOLIYAH. "Mengungkapkan bahwa kasus ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang ibu-ibu, memiliki [sabu-sabu] dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggotanya, berhasil meringkus tersangka. Serta, mengamankan barang bukti, paket sabu-sabu seberat 8,07 gram. Menurut pengakuan tersangka, sabu dikendalikan dari luar Cianjur, oleh teman suaminya yang saat ini mendekam dilapas. Tersangka mengedarkan narkoba meneruskan bisnis suaminya, yang telah meninggal dunia. Tersangka mengaku hasil penjualan sabu dipakai, untuk kebutuhan sehari-hari," katanya
" AKBP SOLIYAH/ Kapolres Cianjur
Atas perbuatan tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal 144 junto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal, lima tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya
Kips