Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
02 Agustus 2019 | Dibaca: 1600 Kali
IBU RUMAH TANGGA DI TANGKAP SATNARKOBA POLRES CIANJUR, KARENA MENJUAL SABU DAN GANJA UNTUK BIAYA HIDUP

CIANJUR, INTELMEDIA.CO Seorang ibu rumah tangga diringkus jajaran satresnarkoba kab, Cianjur, provinsi Jawa barat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan  barang bukti berupa paket  SABU-SABU seberat 5,07 gram siap edar. Tersangka mengaku Sabu didapat dari Cianjur. Kamis 01-08-2019

"R. . . (57) tahun diringkus jajaran satuan narkoba polres kab, cianjur provinsi Jawa barat. Di rumah tempat tinggalnya, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barbuk (BARANGBUKTI) berupa paket SABU-SABU seberat 5.07 Gram siap edar. Selain mengamankan seorang ibu rumah tangga, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya yaitu diantaranya. Dua orang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebelas Gram, dan dua orang pengedar ganja kering, siap edar seberat 2,2 kg," Ujarnya

KAPOLRES/AKBP SOLIYAH. "Mengungkapkan bahwa kasus ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang ibu-ibu, memiliki [sabu-sabu] dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggotanya, berhasil meringkus tersangka. Serta, mengamankan barang bukti, paket sabu-sabu seberat 8,07 gram. Menurut pengakuan tersangka, sabu dikendalikan dari luar Cianjur, oleh teman suaminya yang saat ini mendekam dilapas. Tersangka mengedarkan narkoba meneruskan bisnis suaminya, yang telah meninggal dunia. Tersangka mengaku hasil penjualan sabu dipakai, untuk kebutuhan sehari-hari," katanya

 

" AKBP SOLIYAH/ Kapolres Cianjur
Atas perbuatan tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal 144 junto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal, lima tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya

Kips

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co