KETUA UMUM LSM KPK(M. FIRDAUS OIWOBO, SH)
Intelmedia. Co, Baru baru ini dibangsa kita terjadi lagi kasus penistaan agama yang berujung kepada penjarahan dan penghinaan terhadap presiden republik indonesia,tanggal 4/11/2016 adalah tanggal sejarah berulangnya kembali kericuhan dibangsa ini yang bisa di katakan berawal dari kasus dugaan penistaan agama islam yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemda DKI
Akibat dari permasalahan tersebut akhirnya kasus tersebut bergulir bagai bola salju yang merambah kemana mana dan hampir tak terkendali, untungnya pihak aparat dari TNI/POLRI secara profesional menunjukan kinerja yang baik dengan melakukan pengamanan demo secara baik dan membuat para pendemo nyaman dan aman walaupun ada saja segelintir orang yang mencoba memprovokasi demo damai yang dilaksanakan oleh umat muslim tersebut
Para pendemopun menepati janjinya dengan melaksanakan demo damai sesuai dengan isi perjanjian para pendemo dengan pihak aparat dalam hal ini TNI/POLRI
namun sangat disayangkan, disaat para pendemo yang menuntut hak nya sebagai pemeluk agama islam yang diduga telah di hina dan dinistakan oleh oknum pejabat PEMDA DKI tersebut muncul lagi permasalahan baru
Permasalahan tersebut adalah tentang dugaan penghinaan terhadap presiden republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh seorang artis senior papan atas yang saat ini sedang mengikuti bursa pemilihan kepala daerah diwilayah kabupaten bekasi jawabarat
Dengan munculnya permasalah baru tersebut akhirnya mengundang reaksi dari banyak pihak, salah satunya adalah Lsm komunitas pengawas korupsi(Kpk)
Spontan saja setelah melihat video youtube yang berdurasi kurang lebih 2 menit tersebut akhirnya pada hari minggu 7/11/2016 pukul 01 wib(malam) team advokat dari Lembaga bantuan hukum(Lbh) Lsm kpk datang ke mapolda Metro Jaya dan melaporkan pihak yang diduga telah menghina presiden republik Indonesia tersebut
Akhirnya pihak polda Metro Jaya menerima kedatangan dari team advokat lbh lsm kpk
Di mapolda metrojaya team intelmedia. Co menemui ketua umum lsm kpk (m. Firdaus oiwobo, sh) dan mempertanyakan perihal kedatangannya dengan team advokat lbh lsm kpk ke mapolda Metro jaya
Menurut firdaus maksud kedatangannya ke mapolda Metro Jaya adalah untuk melaporkan oknum berinisial AD yang diduga telah menghina prrsiden
Menurut firdaus perbuatan tersebut bisa dikenakan dengan pasal 207 KUHP tentang penghina terhadap presiden dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang mengakibatkan kericuhan
Firdaus meminta agar AD dihukum seberat beratnya karna telah membuat preseden buruk terhadap Wibawa bangsa indonesia
firdauspun meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak profesional dan jangan menghiraukan jika ada interfensi kepada kasus tersebut
"Saya tidak terima presiden kita semua di hina dan terkesan ditelanjangi ditengah umum oleh oknum tersebut, ini sama saja menciderai perjuangan para ulama yang sedang memperjuangkan hak agama islam yang telah di duga di nistai oleh oknum pejabat, perbuatan tersebut tidak mencerminkan sunah rasullullah dan ajaran agama islam yang Cinta damai"menurut firdaus hal yang dilakukan oleh oknum artis tersebut sangat melukai perasaan fakta Indonesia ,Khususnya Lsm kpk yg selama ini telah bekerjasama dengan baik dengan pemerintah dalam mengawasi korupsi di Negara kesatuan republik Indonesia ini
"Saya berharap ini yang terakhir dan bisa menjadi pelajaran bersama di bangsa ini, dan saya akan mempersiapkan team advokat untuk mengawal kasus ini, dan jangan pernah coba coba hina presiden kita lagi"pungkas firdaus
Diakhir wawancara dengan team intelmedia .co firdauspun meminta kepada pihak Presiden RI Agar bertindak tegas dalam hak ini agar tidak ada lagi anak bangsa yang terkesan tidak santun dalam hal ini lagi(rdy)