Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
15 September 2017 | Dibaca: 1739 Kali
Hukum Harus Ditegakkan . Hukum Tidak Boleh Tunduk Patuh kepada Kekuasaan .
Hakim PTUN Perintahkan Tunda Pilpeng Bagan Jawa

Intelmedia.co.(Pekan Baru)-Gugatan Markasim SE selaku Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa yang digugurkan oleh Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa mulai disidangkan, hasilnya, Hakim PTUN Perintahkan Panitia Tunda Pilpeng Bagan Jawa.

Perkara dengan register Nomor 34/G/2017/PTUN.PBR ini disidangkan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 pukul 09.44 WIB perkara ini mulai disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan agenda Pembacaan Gugatan dan Jawaban.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal yaitu Gugum Surya Gumilar SH dibantu Panitera Pengganti Aswirman SH MH dengan dihadiri pihak Penggugat Markasim SE bersama Kuasa Hukumnya dari Law Office Cutra Andika & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Andi Nugraha SH dan Robin SH MH.

Sedangkan Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa hadir langsung Ketua Panitia Sudirman dan Sekretaris Panitia Hendri tanpa didampingi Kuasa HukumnSelanjutnya Hakim menunda sidang hingga pukul 12.00 WIB guna menyikapi permohonan penundaan yang diajukan Kuasa Hukum Markasim. Kalna Surya Siregar menyampaikan bahwa dalam sidang hari ini ada dua kejutan. Pertama perkara ini disidangkan dengan menggunakan hukum acara cepat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.

Kedua, Hakim mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya memerintahkan Tergugat (Panitia Pilpeng Bagan Jawa) untuk menangguhkan atau menunda tahapan berikutnya dalam Pilpeng Bagan Jawa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga memerintahkan Tergugat (Panitia Pilpeng Bagan Jawa) dan Pejabat Publiknya lainnya untuk patuh dan tunduk pada penetapan ini. Dan masih ada amar penetapan lainnya.

" Kami yakin untuk tahun 2017 di PTUN Pekanbaru hukum acara cepat baru diterapkan dalam perkara Markasim, SE. Adapun alasan perkara ini disidangkan dengan acara cepat karena adanya kepentingan yang mendesak yang dalam hal ini tentunya kepentingan klien kami Markasim SE sebagai calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ungkapnya.

"Mengapa dianggap mendesak? Karena tahapan berikutnya sedang berjalan khususnya pada tanggal 15 dan 18 September akan ada Penetapan Calon Penghulu dari Panitia. Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan permohonan penundaan tahapan berikutnya pada tanggal 6 September 2017 kepada Panitia," tambahnya.

Sedangkan sidang berikutnya ditunda ke tanggal 19 September 2017 dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat dan dilanjutkan dengan pembuktian. Kalna menegaskan bahwa hukum acara mengatur persidangan dengan acara cepat dilaksanakan tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan Pasal 99 ayat (2) UU No. 5/1986], bahkan tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari Pasal 99 ayat (3) UU No. 5/1986].

"Perkara Markasim SE ini berbeda dengan perkara Junpayer Silaban yang sebelumnya juga berjuang di PTUN yang diselesaikan dengan hukum acara biasa," urainya.

"Bagi kami perkara ini adalah perkara istimewa karena disidangkan dengan acara cepat. Yang jelas, hukum harus ditegakkan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kami hanya meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah," ungkap Kalna Surya Siregar .

Di tempat yang sama Zulpakar, SE, MSi juga berkomentar terkait perkara Markasim ini. Beliau menyampaikan bahwa dia yakin kalau Panitia obyektif.

" Pasti Markasim lolos dan ditetapkan sebagai Calon Penghulu Bagan Jawa. Saya secara pribadi akan membantu Markasim dalam memperjuangkan haknya. Saya juga Calon Penghulu Bagan Jawa yang dinyatakan tidak lolos administrasi hanya karena saya tercatat sebagai Pengurus Partai Hanura Rokan Hilir," ungkapnya.

"Kejadian saya sebenarnya sama dengan kejadian Markasim, namun saya tidak menggungat ke PTUN melainkan fokus membantu Markasim berjuang di PTUN Pekanbaru, semoga saja menuai hasil, amin," ungkap Zulpakar.

Di tempat terpisah Pengacara Senior Cutra Andika, SH selaku Ketua Tim perkara Markasim juga memberikan komentar. Dari Ujung Tanjung Cutra mengatakan semua pihak pemangku kepentingan termasuk diantaranya Panitia P

Gugatan Markasim SE selaku Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa yang digugurkan oleh Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa mulai disidangkan, hasilnya, Hakim PTUN Perintahkan Panitia Tunda Pilpeng Bagan Jawa.

Perkara dengan register Nomor 34/G/2017/PTUN.PBR ini disidangkan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 pukul 09.44 WIB perkara ini mulai disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan agenda Pembacaan Gugatan dan Jawaban.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal yaitu Gugum Surya Gumilar SH dibantu Panitera Pengganti Aswirman SH MH dengan dihadiri pihak Penggugat Markasim SE bersama Kuasa Hukumnya dari Law Office Cutra Andika & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Andi Nugraha SH dan Robin SH MH.

Sedangkan Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa hadir langsung Ketua Panitia Sudirman dan Sekretaris Panitia Hendri tanpa didampingi Kuasa Hukum.

Selanjutnya Hakim menunda sidang hingga pukul 12.00 WIB guna menyikapi permohonan penundaan yang diajukan Kuasa Hukum Markasim.

Kalna Surya Siregar menyampaikan bahwa dalam sidang hari ini ada dua kejutan. Pertama perkara ini disidangkan dengan menggunakan hukum acara cepat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.

Kedua, Hakim mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya memerintahkan Tergugat (Panitia Pilpeng Bagan Jawa) untuk menangguhkan atau menunda tahapan berikutnya dalam Pilpeng Bagan Jawa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga memerintahkan Tergugat (Panitia Pilpeng Bagan Jawa) dan Pejabat Publiknya lainnya untuk patuh dan tunduk pada penetapan ini. Dan masih ada amar penetapan lainnya.

" Kami yakin untuk tahun 2017 di PTUN Pekanbaru hukum acara cepat baru diterapkan dalam perkara Markasim, SE. Adapun alasan perkara ini disidangkan dengan acara cepat karena adanya kepentingan yang mendesak yang dalam hal ini tentunya kepentingan klien kami Markasim SE sebagai calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ungkapnya.

"Mengapa dianggap mendesak? Karena tahapan berikutnya sedang berjalan khususnya pada tanggal 15 dan 18 September akan ada Penetapan Calon Penghulu dari Panitia. Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan permohonan penundaan tahapan berikutnya pada tanggal 6 September 2017 kepada Panitia," tambahnya.

Sedangkan sidang berikutnya ditunda ke tanggal 19 September 2017 dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat dan dilanjutkan dengan pembuktian.

Kalna menegaskan bahwa hukum acara mengatur persidangan dengan acara cepat dilaksanakan tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan Pasal 99 ayat (2) UU No. 5/1986], bahkan tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari Pasal 99 ayat (3) UU No. 5/1986].

"Perkara Markasim SE ini berbeda dengan perkara Junpayer Silaban yang sebelumnya juga berjuang di PTUN yang diselesaikan dengan hukum acara biasa," urainya.

"Bagi kami perkara ini adalah perkara istimewa karena disidangkan dengan acara cepat. Yang jelas, hukum harus ditegakkan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kami hanya meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah," ungkap Kalna Surya Siregar .

Di tempat yang sama Zulpakar, SE, MSi juga berkomentar terkait perkara Markasim ini. Beliau menyampaikan bahwa dia yakin kalau Panitia obyektif.

" Pasti Markasim lolos dan ditetapkan sebagai Calon Penghulu Bagan Jawa. Saya secara pribadi akan membantu Markasim dalam memperjuangkan haknya. Saya juga Calon Penghulu Bagan Jawa yang dinyatakan tidak lolos administrasi hanya karena saya tercatat sebagai Pengurus Partai Hanura Rokan Hilir," ungkapnya.

"Kejadian saya sebenarnya sama dengan kejadian Markasim, namun saya tidak menggungat ke PTUN melainkan fokus membantu Markasim berjuang di PTUN Pekanbaru, semoga saja menuai hasil, amin," ungkap Zulpakar.

Di tempat terpisah Pengacara Senior Cutra Andika, SH selaku Ketua Tim perkara Markasim juga memberikan komentar. Dari Ujung Tanjung Cutra mengatakan semua pihak pemangku kepentingan termasuk diantaranya Panitia Pemilihan Penghulu wajib mematuhi putusan maupun penetapan pengadilan sebagai wujud kongkrit penghormatan terhadap penegakan supremasi hukum.

"Tujuannya agar tercipta iklim yang kondusif serta keadilan dan kepastian hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dalam penyelenggaraan pemilihan penghulu," ungkap Cutra. (Dirman).

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co