Jum'at 16 November 2018, Tim Lembaga KPK Teritorial Provinsi Banten melakukan investigasi di sebuah proyek SPBU di jalan raya Pagedangan Desa Cicalengka RT/RW. 001/002 Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diduga pembangunan tersebut ilegal atau belum memiliki IMB. Saat tim investigasi yang di ketuai oleh Enjang Muhtar, menemui Pimpro yang benama Ika, Beliau menyatakan bahwa ijin semuanya di urus oleh kepala desa cicalengka.
Saat itu juga tim menuju kantor desa dan bertemu kepala desa setempat yang bernama Jayani, Jayani menyatakan bahwa desa cicalengka hanya mengurus ijin lingkungan dan SKDU, keterangan keduanya sangat berbeda.
Saat itu pula tim menghubungi kasi IMB yang ada di DPMPTSP kabupaten tangerang yang bernama Erik, beliau menyatakan bahwa berkas SPBU tersebut belum masuk ke ruangan IMB..
Ilhammudin, SE, SH. selaku Dirwaster Lembaga KPK Provinsi Banten sangat menyayangkan sekali terkait kinerja bidang pengawasan bangunan dan gedung yang ada di dinas tata ruang kabupaten tangerang. "kok bisa di jalan utama dinas tidak melihat ada nya bangunan ilegal terkait pembangunan SPBU tersebut" pungkasnya.
Ilhammudin, SE, SH meminta kepada pejabat terkait agar segera melakukan penyegelan dan tindakan yang tegas atas pembangunan yang belum memiliki ijin tersebut yg di duga melanggar UU No. 28 THN 2002 tentang bangunan dan gedung dan perda kabupaten tangerang No. 06 tahun 2011 tentang perizinan tertentu. (LSM)