Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
30 Januari 2021 | Dibaca: 1491 Kali
DUA WARGA DONGGO DI AMANKAN POLISI DIDUGA INGIN MENCURI SAPI

Kepolisian Sektor ( Polsek ) Donggo hari jum,at tgl 29/1/21   telah mengamankan pelaku pencurian hewan ( sapi induk)  inisial  HN,   23 tahun , petani,  alamat Dusun Bina Baru desa wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima,  di lokasi ( TKP)   so Saketo Desa wadukopa, milik korban H. SALAHUDIN, alamat Desa wadukopa Kecamatan Soromandi.


Kejadian pencurian berawal dari pelaku  HN bersama pelaku berinisial  JN ( masih dalam pencarian) berangkat dari rumahnya menuju ke kebun jagung milik sdra pelaku  HN dengan tujuan untuk mengecek tanaman jagung setelah itu menuju ke kebun milik korban dengan tujuan untuk mencuri sapi.


setibanya di kebun korban kemudian pelaku HN dengan  JN merusak pagar kebun korban dengan tujuan  agar sapi milik korban bisa keluar dari dalam kebun, setelah sapi keluar lalu pelaku JN kemudian menangkap induk sapi milik korban dan mengikatkan menggunakan tali  yang sudah dipersiapkan dari rumah.


selanjutnya pelaku JN menyuruh pelaku  HN untuk menarik sapi tersebut namun setelah sapi korban ditarik sekitar kurang lebih 50 meter kemudian dilihat oleh salah satu saksi Sudirman  sambil mengatakan mau bawa kemana sapi itu dan pelaku HN langsung melepas tali sapi tersebut.


kemudian beralasan sapi tersebut mau cari pemiliknya karena sudah merusak pagar kebunnya. setelah itu pelaku HN langsung pergi menuju kebun jagung miliknya dan pelaku  JN meninggalkan lokasi. 


Sehubungan adanya laporan dari Kades Wadukopa melalui Hand phone yang di terima oleh Ka polsubsektor Soromandi  bahwa salah satu pelaku pencurian sapi HN) telah di amankan di rumah Kades.


"maka  Ka polsubsektor Soromandi  IPDA Zulkifli bersama anggotanya Bergegas menjemput pelaku HN  dan  barang bukti 1 ekor sapi betina induk dan Berupa 1 lembar kartu ternak  kemudian di serahkan pada Polsek Donggo untuk di proses lebih lanjut," Ungkap Polsubsektor Soromandi, Melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.


Atas perbuatan pelaku maka di jerat dengan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 4 KUHP.


Demikian : di rilis Kasubbag Humas Polres Bima  AKP Hanafi.

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co