Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
20 Juli 2018 | Dibaca: 2319 Kali
DIISUKAN KANTOR DESA GADOG PACET CIANJUR DI ONTROG WARGA TERKAIT ASET DESA

Cianjur intelmedia .co– Puluhan warga Kampung Karangnunggal, Desa Gadog Kecamatan Pacet, mendatangi kantor desa untuk melakukan penolakan rencana penjualan tanah kas desa yang membawahi 3 ke-RTan, dengan dalih untuk lokasi penghijauan.

Ketua RW08, Kampung Karangnunggal, Desa Gadog, Muhayar Adam mengatakan, ia bersama 80 warganya mendatangi kantor desa bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan tanah kas desa seluas 5.000 meter yang akan di jual pada komunitas Ikatan Keluarga Minang (IKM) yang akan dijadikan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

“Kalau sampai terjadi di jual atau ruslah dengan pihak IKM maka pihaknya akan tetap berusaha untuk menolaknya. Kedatangan kami ke kantor desa ini untuk menanyakan kepastian akan adanya penjualan tanah ke IKM,” kata Muhayar Adam kepada.intelmedia .co  Rabu (18/7).

Dia mengatakan, lahan atau kas desa tersebut lokasinya berada di atas bukit yang di bawahnya terdapat puluhan rumah, diantaranya ada 3 ke-RTan dengan jumlah total warga ada 80 lebih kepala keluarga.

“Pada dasarnya saya akan tetap menolak apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa, meskipun itu rencananya ruslah apa lagi menjual tanah kas desa tersebut. Karena penjualan aset desa ini yang ternyata akan dijadikan TPU bukan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap  Muhayar.

Diungkapkan Muhayar, padahal saat ini kebutuhan TPU untuk di ke-RWan 08 saja sangat kurang. Karena hingga saat ini saja kalau ada warga yang meninggal dunia harus menumpang di tanah kematian yang ada di Desa Cipendawa.

“Sekarang saja kalau ada warga saya yang meninggal terpaksa harus di makamkan di tanah kematian milik Desa Cipendawa, jadi berharap sekali tanah kas tersebut jangan di jual,” ungkapnya.

Kepala Desa Gadog, Miftahudin mengaku, jika dirinya memang berencana akan menjual tanah kas desa tersebut ke komunitas Ikatan Keluarga Minang senilai Rp 120 ribu per meter. Namun, pemerintah desa sendiri diakuinya belum memberikan imbauan terlebih dahulu ke warga Kampung Karangnunggal bahwa tanah tersebut akan dijual karena untuk memastikan terlebih dahulu ke IKM jadi dan tidaknya akan membeli tanah kas milik desa ini.

“Saya memang sempat mengontrol tanah kas desa itu, dan saya juga memang belum ngasih tau ke warga sekitaran akan dijual ke IKM. Intinya belum dilakukan sosialisasi kepada warga sekitar,” kata Miftahudin.

Dikatakan Miftahudin, berdasarkan hasil rapat tadi sudah ada kesimpulan, bahwa warga Kampung Karangnunggal sepakat untuk menolak tanah kas desa dijual. Selebihnya pihak desa akan kembali mengadakan rapat musyawarah desa. “Apa lagi saya juga baru mendengar kalau ada warga yang meninggal di makamkan di TPU Desa Cipendawa. Semua ini akan kita kaji ulang,” pungkasnya.
Perwakilan dari perangkat desa karna kabar awalnya tanah akan di jual itu tidak adak info kepihak RT setempat ,dan yang di undang dalam pertemuan tagl 15 Juli 2018 pun hanya RW saja maka RW pun berkordinasi dengan kami sebagai pengingat lingkungan hidup khususnya yang ada di sekitar gunung gedogan untuk ikut dalam rapat tersebut .uangkap RW .
Rame Tah dirapat hari Minggu tapi lurahnya ga hadir padahal yang ngundang rapat / musyawarah itu pak lurah nya. Tapi kenapa lurah yang buat undangan tapi lurahnya ga mau hadir ? ", Ungkap warga yang ikut rapat sambil marah marah .
Hari Senin dapatlah uandangn lagi untuk menghadiri rapat kembali di desa pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018,
Siap tapi pak kades ingin klarifikasi pak  1 warga bukan mendatangi tapi di undang oleh pemdes Gadog dalam menampung aspirasi rencana pemdes Gadog melakukan ruslah dengan IKM dengan daptar hadir 46 org terlampir .
2 harga tanah yang disepakati sebagai acuan ruslah bukan 120 ribu tetapi 165 rb/m
3 dan mohon di pahami ini bukan dalam rangka jual beli tapi ruslah sesuai Permendagri no 1 tahun 2016 pasal 25 ayat 1dan 2 itu pak ,"ungkap sekdes melalui watsaap yang di kirim ke intelmedia.co 
Yang selanjutnya akan di bawa ke musyawarah desa prihal permohonan ruslah dari pihak IKM.dengan warga sekitar makannya pak kades blm mengklarifikasi ke warga sekitar ,gitu pak mungkin sedikit mengklarifikasi sedikit dan kronologis dari awalnya 
Lebih lanjutnya bapak tanya pak kades aja pak biar lebih jelas dan terang ," uangkap sekdes melalui alat komunikasi HP (19/07/08) pada tim Intelmedia .co kab Cianjur

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co