Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
20 Februari 2021 | Dibaca: 1408 Kali
Diduga Mencuri Rokok Pemuda Didesa Tolotangga Di Amankan Kepolisian.

Bima ~ Intel Media Bima ~ Terduga pelaku  pencurian  berinisial  RN , 21 Tahun, Petani, Alamat Rt. 04 Rw. 02 Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, hari Jum'at, tanggal 19/2/21 sekitar pukul 21.30 wita di amankan oleh Personil  Polsek Monta bertempat di Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.


Pencurian yang di lakukan oleh terduga pelaku RN  Pada hari Jum'at, tanggal 19/2/21, sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di kios milik korban Sdri. Fatmah di Rt. 11 Rw. 04 Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, terduga pelaku masuk ke dalam kios melalui pintu kios yang  tidak terkunci lalu mengambil toples yang berisikan rokok Sampoerna, PS, Classmild dan rokok surya, serta uang tunai sekitar Rp. 150.000.


Setelah mengambil barang - barang tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan rokok tersebut di rumahnya, sedangkan uang tunai sudah di pergunakan oleh terduga pelaku. 


Di ketahui barang-barang korban  hilang, sekitar pukul 08.00 wita, ketika korban melayani pembeli yang membeli rokok, namun korban tidak melihat rokok yang disimpannya di kios, sehingga korban mengecek barang dagangannya ternyata sudah hilang  berupa rokok sampoerna 15 bungkus, rokok PS 5 bungkus, Rokok Classmild 2 bungkus dan rokok surya 3 bungkus dan   uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 650.000, (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


Kronologis penangkapan, Yang Disampaikan Melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, Menjelaskan berawal di dapat informasi terkait terduga pelaku yang melakukan pencurian di kios milik korban , bahwa yang di curigai telah melakukan pencurian yaitu, RN. 


"sehingga Bhabinkantibmas Desa Tolotangga BRIPKA Suherman meminta bantuan kepada. Ediman selaku Ketua Karang Taruna Desa Tolotangga untuk menjemput RN," Terang Humas Polres Bima.


Selanjutnya bertempat di rumah. Ediman, Bhabinkantibmas Desa Tolotangga melakukan introgasi terhadap Sdr. RN  dan hasinya. RN mengakui perbuatannya yang telah mencuri di kios milik, Fatmah. 


"Atas perbuatan terduga pelaku RN di bawa menuju Polsek Monta oleh Bhabinkantibmas  Desa Tolotangga BRIPKA Suherman  bersama tokoh masyarakat setempat  untuk di lakukan penyelidikan  dan penyidikan lebih lanjut," Ungkap AKP Hanafi.


Demikian di rilis Kasubbag Humas Polres Bima  AKP Hanafi mewakili Kapolres Bima.

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co