Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
27 Januari 2021 | Dibaca: 2480 Kali
Penyertaan Modal untuk BUMD, Modus Baru Kejahatan APBD
BUPATI BIMA DAN WAKIL BUPATI BIMA  DITUDING KEPALA DAERAH TIDAK PEDULI RAKYAT SENGSARA

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,So Penyertaan Modal untuk BUMD, Modus Baru Kejahatan APBD

Bima ~ Intel Media Bima ~ Keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dibawa kepemimpinan Hj. Indah Damayanti Putri SE, bersama Drs. H. Dahlan M. Noer. untuk memberikan modal usaha bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bernilai Rp. 100 Milyar lebih selama lima tahun (2021-2024) dinilai sebagai modus baru kejahatan APBD yang dilakukan oleh kepala Daerah yang tidak memiliki niat baik membangun Daerah, juga membuktikan penguasa tersebut tidak peduli rakyat hidup sengsara dan derita.


”Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos kepada sejumlah wartawan Rabu (27/1) siang kemarin. BIMA, KS. “Rencana Pemkab Bima untuk menyuntik modal usaha atau modal kerja bagi sejumlah BUMD, baik milik Pemkab Bima sendiri maupun BUMD lainnya, semata-mata  hanya untuk menghabiskan APBD semata.


"Manfaat untuk rakyat hanya sekian nol persen dari sekian banyak uang rakyat digunakan oleh BUMD tersebut nantinya. Itupun bagi BUMD yang bergerak dibidang keuangan seperti Bank Pesisir Akbar, Bank NTB Syariah dan Bank BPR NTB, sedangkan BUMD lainnya, justru merugikan rakyat dan daerah Kabupaten Bima,”jelasnya.


Mestinya, Pemerintah Daerah diera sekarang, yaitu dimana Negara dihadapkan dengan musibah dunia berupa pandemi covid19 , berhati-hati menggunakan APBD, apalagi dua tahun terakhir ini dana DAU atau dana trasnfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan yang cukup tinggi. 


“Nah, pemkab Bima justru ingin membagi-bagi APBD dengan memberikan modal kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) yang tidak jelas keberadaannya, kecuali BUMD milik Pemkab Bima sendiri. Itupun dua BUMD yang bermasalah seperti PD. Wawo dan PDAM, untuk sementara dihentikan dulu penyuntikan modalnya,” imbuhnya.


Rafidin berharap, agar seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bima agar tidak begitu saja menerima atau menyetujui apa yang menjadi rencana eksekutif terkait penyertaan modal untuk BUMD tersebut. Sebab, penyertaan modal untuk sejumlah BUMD itu, sebuah kebijakan  yang memiliki niat jahat untuk menggerogoti uang daerah Kabupaten Bima, yang hanya mengandalkan dana transfer dari Pusat untuk membangun Daerah dan melayani ratusan ribu rakyat Kabupaten Bima sekarang.


“Saya sarankan kepada semua anggota dewan, agar berhati-hati membuat perda penyertaan modal bagi BUMD. Sebab pemerintah sebelumnya di tahun 2019 juga pernah memberikan modal untuk lima BUMD senilai Rp. 7,3 Milyar lebih, dan sekarang hendak diberikan lagi, sendangkan pertanggung jawaban modal sebelumnya belum juga dilaporkan secara resmi oleh semua BUMD,”Urainnya.


Karena itu, Rafidin menuding bahwa Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri dan Wakilnya Drs H. Dahlan M. Noer, merupakan pemimpin yang tidak peduli dengan nasib rakyat, melainkan hanya berpikir soal uang.


”Ingat, pilkada 2020 menghabiskan uang banyak bagi para calon, baik untuk kospolitik pada partai, juga kebutuhan politik lainnya, mulai dari proses awal hingga  pada pelantikan. Nah, semua itu butuh uang banyak, yang tentunya bagi siapapun paslon yang menang, akan berpikir bagaimana cara mengembalikan cospolitik yang banyak dikeluarkan tersebut,” jelasnya.


Lebih lanjut, anggota Fraksi PAN ini meminta Bupati Bima agar tidak memberikan bantuan modal kepada BUMD di tahun 2020-2021 ini. Sebab 2019 telah diberikan modal usaha untuk beberapa BUMD seperti, Bank NTB Syariah Rp.4,5 Milyar, Bank  BRP NTB Rp.300 Juta, Bank Pesisir Akbar Rp.1,4 Milyar, PD. Wawo Rp. 400Juta,  PDAM Rp. 500 Juta, juga untuk koperasi  senilai  Rp. 295 Juta.


“Modal tersebut harus jelas dulu pertanggungjawaban nya, dan berapa PAD untuk daerah selaku pemilik saham. Bukan sebaliknya diberikan lagi modal usaha/modal kerja oleh pemerintah. Saya menduga bahwa Bupati punya rencana tidak baik menggunakan APBD di Tahun Anggaran 2020-2021,” duganya.


Sekedar diketahui, rencana pemberian modal oleh pemkab Bima untuk sejumlah BUMD di Tahun 2021 antara lain, Pt. Bank NTB Syariah Rp. 50Milyar,  PD. Wawo Rp. 7Milyar, PDAM Rp. 30 Milyar, PD Bank BPR NTB Rp. 3 Milyar,  Bank Pesisir Akbar Rp. 10 Milyar,  PT. Dana Sanggar Mandiri Rp. 3 Milyar, PT. Dana Usaha Mandiri  Rp. 3 Milyar, PT. Jaminan Kredit Daerah  NTB bersaing Rp. 5 Milyar,  dan BUMD lainnya. 


“Total APBD yang direncanakan untuk diberikan kepada sejumlah BUMD sebanyak Rp. 114 Milyar. Dana sebanyak itu tentunya akan merugikan Daerah dan rakyat Kabupaten Bima, apalagi diberikan pada BUMD yang tidak jelas profilnya, seperti PT. Dana Usaha Mandiri, PT. Dana Sanggar Mandiri, PT. Jaminan Kredit Daerah NTB bersaing. Sejumlah PT tersebut merupakan PT silumanan yang seakan-akan menjadi penjamin hadirnya investor ke Bima nantinya,” Pungkasnya. wakil rakyat Dapil III ini dengan nada kesalnya.(Red/IMB/01).

 

Sumber : Anggota DPRD Kabupaten Bima. Komisi 1  "Rafidin".

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co