Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
19 November 2019 | Dibaca: 1858 Kali
BPJN XV SULUT-GORONTALO TERTUTUP DI DUGAA JADI SARANG "KKN"

intelmedia.co MANADO-SULUT Selasa 19/11/2019 Sebutan sarang "KKN" buat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulut-Gorontalo bukan hal mengagetkan serta sesuatu yang baru dimata aktifis maupun jurnalis," ucap salah-satu aktifis yang tidak mau menyebutkan namanya.

Dan hal tersebut tidak menjadi rahasia lagi buat mereka yang disebut mantan atau yang sementara menjabat seperti Kabalai, Kasatker, PPK hidup dan memiliki rumah mewah mentereng dan mengoleksi sejumlah kendaraan bermerk.

Memiliki rumah mewah dan mengoleksi sejumlah unit kendaraan bermerk bagi seorang ASN tentu bukan sesuatu yang salah jika ada tambahan penghasilan lain yang sah disamping penghasilan resmi sebagai seorang ASN.

Tapi jika kepemilikan rumah mewah dan kendaraan bermerk diperoleh melalui cara-cara tak pantas dengan mengorupsi uang negara maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu diselidiki lebih jauh," ucap sumber Bagaimana mungkin mereka yang berangkat dari latar-belakang ASN golongan III dan IV bisa hidup mewah, tinggal dirumah mewah dan memiliki kendaraan bermerk, dengan penghasilan pas-pasan," tandas sumber.

Ungkapan sarang "KKN" tersemat sejak terbentuknya balai pelaksana jalan didaerah ini. Sementara mereka yang diberi tanggung-jawab membangun negeri malah memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri.

Hal itu terlihat dari berbagai skandal proyek yang diduga dimainkan pemilik kegiatan maupun dengan rekanan dilakukan dalam berbagai modus seperti dugaan permintaan fee proyek berkisar 10 sampai dengan angka 20%. Bukan cuma itu, modus untuk mendapatkan uang acap dilakukan dengan mempersulit pencairan, sering menghilang dan me-non aktifnya ponsel selelur dan modus-modus lainnya yang dilakoni oknum PPK.

Namun permainan kotor sejumlah oknum yang bernaung dibawah institusi tersebut dengan pihak kontraktor hampir tak pernah tersentuh hukum padahal dugaan penyimpangan ada didepan mata," kata sumber. Tidak hanya didepan mata tapi juga terang-benderan bagaimana sebuah proses pembangunan jalan terkesan "asal-jadi" dan diduga tidak sesuai kontrak menjadi persoalan tersendiri buat institusi hukum. Skandal demi skandal proyek pembangunan jalan dapat terlihat jelas semisal pembangunan jalan lingkar Pulau Miangas tahun 2017 berbandrol Rp. 40 Milyar lebih "mangkrak" diduga, merugikan negara milyaran rupiah, tak kunjung diusut. Dan yang terkini terkait proyek peningkatan, pemeliharaan jalan dibeberapa ruas jalan nasional pulau Karakelang, Kabupaten Talaud dalam kendali Kasatker PJN Wilayah III Sangihe Talaud Jemmy Adwan, ST, MT diduga asal jadi, tidak sesuai bestek dan menyalahi kontrak," ungkap sumber

Sementara dari beberapa kali kunjungan pemantauan lapangan sumber mengatakan hampir tak pernah melihat kehadiran PPK baik Reynaldy maupun Renly dilokasi pekerjaan, kedua PPK dimaksud menurut informasi jarang berada ditempat," tandas sumber. Sementara itu Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XV Sulut-Gorontalo baik oknum Kabalai DR. Triono Juno Asmono, ST, MT, Humas Stenly Rondonuwu dan TUP Artis Lowing dinilai sangat tertutup, tidak transparan dalam memberikan informasi seputar pengelolaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan.

Tidak transparannya pengelolaan kegiatan dilingkungan BPJN XV Sulut-Gorontalo memunculkan kecurigaan sejumlah pihak ada apa dengan instansi tersebut, benarkah sinyalemen yang menyebutkan BPJN XV sebagai sarang "KKN" Sikap tertutup, birokrasi berbelit-belit BPJN XV dalam hal kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan di institusi tersebut bertentangan dengan jiwa dan semangat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Menyikapi hal tersebut Dirwaster L-KPK Wilayah Ptov. Sulut Bertje Rotikan kepada awak media intelmedia.co meminta Kabalai BPJN XII Sulut-Gorontalo mengedepankan keterbukaan dan membuka diri terhadap fungsi pengawasan (kontrol) masyarakat.

Fungsi pengawasan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bab V pasal 41 ayat 1 mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Rotikan Ayat 2 peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diwujudkan dalam bentuk a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara pidana korupsi, c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.

Maka dengan demikian kata Rotikan berdasarkan amanat kedua UU dimaksud bahwa setiap institusi Pemerintahan berkewajiban memberikan informasi seputar kebijakan dan pengelolaan keuangan berlangsung terbuka, transparan dan akuntabel.

Sikap tertutup yang diduga dilakoni oknum Kabalai dan jajararannya jika terus berlangsung, L-KPK akan melaporkan tindakan oknum Kabalai yang diduga menghalangi, menghambat, mempersulit, tugas-tugas Jurnalistik kepada Institusi hukum. Juga bakal melaporkan secara resmi kepada Menteri PUPR RI terkait tidak transparannya BPJN XV Sulut-Gorontalo dalam penyelenggaraan pembangunan jalan Nasional dan tata kelolah keuangan Negara. Sekalian meminta Menteri Menindak dan mencopot oknum Kabalai BPJN XV Sulut-Gorontalo dan pihak-pihak atau oknum-oknum yang diduga menghambat tugas-tugas jurnalistik," tandas Rotikan Sementara

Rotikan menyebut Pelanggaran terhadap UU 41 tahun 1999 tentang Pers pasal 18, Setiap orang yang menghambat atau menghalangi Kerja Wartawan sesuai pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat di Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp.500 jt," tegas Rotikan Sementara itu menurut sumber yang juga salah-satu aktifis menjelaskan kepada awak media intelmedia.co bahwa upaya konfirmasi dan klarifikasi telah sekian kali dilakukan baik dengan mendatangi markas BPJN XV dikawasan Desa Suwaan Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut tapi tak berhasil menemui pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pembangunan jalan Nasional di Kabupten Talaud.

Upaya konfirmasi juga dilakukan lewat surat yang disampaikan langsung kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulut-Gorontalo sejak beberapa waktu lalu tapi hingga kini pihak BPJN XV belum juga memberikan tanggapan atau pun jawaban terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi atas pertanyaan lembaga kami terkait dugaan "amburadulnya" peketjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan didaerah itu," ujar sumber (johny lalonsang & SMH)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co