Antisipasi Terjadinya Kebocoran Pajak Serta Kerusakan Lingkungan LSMKPK Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Galian C “Nakal”
Antisipasi Terjadinya Kebocoran Pajak Serta Kerusakan Lingkungan LSM KPK Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Galian C “Nakal”
Sulut, Intelmedia.co. (Dry-75/Bertje. R) Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan
tambang, adalah rangkaian kegiatan dalam upaya pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian. Adapun usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diperjelas secara rinci melalui
sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) diantaranya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini hasil tambang mineral logam yang menjadi primadona adalah jenis emas, tembaga, nikel,
bauksit, batubara, dan yang tidak kalah pentingnya juga yakni komoditas jenis batuan guna memberikan
dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, misalnya saja pembuatan sarana jalan, jembatan,
talut, drainase, perumahan serta pembangunan gedung perkantoran. Dalam perkembangannya aktivitas
penambangan batuan ini lebih dikenal dengan galian C, seiring dengan itu pula terminologi bahan galian
golongan C yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan
telah diubah berdasarkan UU No 4. Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
Minerba), sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti
menjadi bahan batuan.
Dari data yang berhasil dihimpun sekitar 360.776,89 Ha lahan di Provinsi Sulawesi Utara telah
difungsikan sebagai areal penambangan yang dikelolah oleh kurang lebih 122 perusahaan pemegang
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tersebar diseluruh kabupaten/kota begitu pula di Kota Tomohon
tercatat baru enam pemilik lahan yang mengantongi (IUP), akan tetapi menurut sumber dilapangan
menyebutkan ada beberapa bahkan puluhan yang sekarang ini sedang melakukan eksploitasi dan diduga
tidak memiliki izin atau penambangan tanpa izin (PETI). Terkait permasalahan tersebut kepada
Intelmedia.co, Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Prov Sulut Jefri Runtuwene SE MSi
menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa perizinan dikeluarkan
langsung oleh Dinas ESDM Provinsi setelah melewati mekanisme dan jika kedapatan ada pelaku
penambangan tanpa izin (PETI) di Sulut termasuk di Kota Tomohon, pihaknya akan melakukan tindakan
tegas tentunya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, “pengurusan izin tambang semuanya
dikeluarkan oleh provinsi, setelah mempelajari rekomendasi bupati/walikota”. “bilamana ditemukan
pengusaha nakal terlebih jika tidak mengantongi izin, kami akan langsung bertindak yang sebelumnya
melakukan koordinasi dengan kepolisian dan TNI bersama pihak terkait lainnya” tegasnya.
Secara garis besar perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia sebelum melaksanakan eksplorasi
maupun eksploitas harus memenuhi persyaratan yang dilengkapi beberapa dokumen antara lain Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan sanggup mengadakan
reklamasi sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, sudah melakukan
penelitian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur pada Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup serta telah
memiliki sejumlah perijinan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau
Dinas ESDM Provinsi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Izin-izin yang dimaksud yakni Izin Lingkungan Setempat (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (Siup) dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP).#(Andre/INTELMEDIA SULUT)