Adanya Kejanggalan Dalam Pilkades Desa Sirnajati BPD Surati Bupati Bekasi Melalui DPMD
INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI - Pasca Pemilihan Kepala Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi masih menuai permasalahan, sehingga permasalahan tersebut sampai ke meja Bupati Bekasi dan tinggal menunggu hasil putusannya. Seperti apa yang dikatakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sirnajati, Sahlan Saputra Kepada INTELMEDIA.CO Minggu (2/9/18) Bahwa Kami telah menerima laporan atas keberatan dua orang peserta pada Pencalonan Pilkades Desa Sirnajati yang diselenggarakan pada hari Minggu (26/8/18) atas dugaan adanya peselisihan dalam proses perhitungan Suara.
Kami telah menerima Laporan dari saudara Edi Arifin dan Mamun Rafali atas dugaan adanya kejanggalan, seperti dalam mekanisme di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tidak teratur, sehingga menyebabkan warga tidak kondusif dan berdasarkan perolehan dilapangan, kami menemukan adanya indikasi perbedaan antara DPT yang menggunakan hak pilihnya dengan surat suara yang syah dan tidak syah, adanya perbedaan dari Daftar Pemilih Tetap DPT. 7.256 suara, DPT yang mengguanakan hak pilihnya 6.493 suara, surat suara syah dan tidak syah 6.537 suara dan adanya perbedaan selisih atau suara lebih sebanyak 44 suara. berdasarkan pengakuannya dan para saksi saksinya kami BPD Desa Sirnajati telah menyampaikan atas laporan tersebut kepada DPMD Kabupaten Bekasi, masih dikatakan Sahlan, DPMD segera menyampaikan kepada Bupati Bekasi, dan tinggal menunggu keputusan Bupati Bekasi, terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kabupaten Berkasi, Anwar Soleh, saat di konfirmasi melalui Telepone selularnya minggu (2/9/18) proses perselisihan dan sengketa Pilkades, semua itu ada tahapan dan prosesnya, karena Pemerintah bersifat penyelenggara dalam pesta Demokrasi rakyat, dalam hal ini Pilkades, apapun yang akan menjadi keputusan Bupati Bekasi, tentunya berdasarkan kajian dan melalui poses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang Undang Dasar Republik Indonesia, adanya perselisihan dan perbedaan pendapat serta pandangan, itu bagian dari dinamika birokrasi dalam pesta rakyat, terang Anwar (Red)
INTELMEDIA.CO, BIRO KABUPATEN BEKASI