Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
11 Maret 2021 | Dibaca: 2740 Kali
PLT BKPSDM EMPAT LAWANG DIDUGA MENYALAHI ATURAN

Plt BKPSDM Empat Lawang Di Duga Menyalahi Aturan Sudah Menjabat Hampir 2 Tahun


Intelmedia.co.Empat Lawang Sumatera Selatan.Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Telah memberikan Mandat Kepada Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Soleha Apriani, S.E.M.M, ternyata juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM sejak 2019.

Saat tim mengkonfirmasi di Kantornya Jalan Lintas Sumatera, Talang Banyu. Wanita cantik istri salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan tersebut menyambut ramah kedatangan tim tribunpos.com.

" Dari 2019 dan di perpanjang terus, kami sudah bicarakan dengan Bapak Bupati selaku PPK, apakah dilelang (Ka BKPSDM-Red), Lalu beliau bilang ini sudah sesuai dengan kebutuhan. Jawabnya Bu Ela sapaan akrabnya.

Jadi ini tidak menyalahi aturan karena beliau (Bupati-Red) sudah menyuruh untuk di perpanjang.sambung  istri dari M.Oktafiansyah.

Jabatan Asli saya Sekretaris tapi merangkap sebagai PLT, tutupnya kepada tribunpos.com.

PJ Sekretaris Daerah Empat Lawang, Indra Supawi saat ditanyakan mengenai Plt yang sudah berlangsung hampir 2 Tahun terkesan engan menjawab." No coment, itu kebijakan Bapak Bupati,Langsung ke Bupati aja jawabnya singkat dan terburu-buru pergi, kepada tim di Kantor Bupati Empat Lawang, Selasa 9/3/2021.

Ibu Soleha Apriani,S.E.M.M, saat ini terdaftar sebagai PNS dengan tanda kepangkatan IV/a (Pembina) sejajar dengan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Drs.H. Ahmad Nizom, M.pd.I.

Lazimnya seorang kepala Dinas maupun Kepala Badan adalah Pns dengan tanda pangkat IV/c.

Patut di perhatikan, Pns yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 Bulan dan dapat di perpanjang paling lama 3 bulan. merujuk surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksan harian dan Pelaksana Tugas Aspek Kepegawaian ( " SE BKN 2/2019" )

Masa jabatan PLT, juga sudah di atur dalam peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi,baik Tama,Pratama dan Madya.

Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Sumatera Selatan, sangat menyayangkan Rangkap Jabatan Plt sampai 2 (dua) Tahun. Serta meminta kepada Bupati Empat Lawang agar segera menempatkan sesorang selaku Kepala BKPSDM sesuai pangkat dan golongannya, di harapkan patuh lah dengan perundang-undangan di Negeri ini, sehingga kegiatan di perkantoran bisa bersinergi dengan baik untuk mewujudkan Empat Lawang Madani. tutup Ali Mu'ap melalui pesan singkat.Berita ini sudah DilansirÄ·an Media tribunpos.com (Rls / Red)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co